Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Hendra. Saat ini saya memiliki usaha sebagai pedagang eceran alat-alat olahraga. Baru-baru ini, saya sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Saya ingin bertanya bagaimana ketentuan penerbitan faktur pajak bagi pedagang eceran seperti saya ketika menjual alat-alat olahraga kepada pembeli atau konsumen yang tidak memiliki NPWP?
Mohon informasinya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hendra atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN).
Secara definisi, pedagang eceran merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak ‘Apa itu PKP Pedagang Eceran?’
Berdasarkan pada UU PPN saat ini, terdapat suatu kelonggaran bagi pedagang eceran dalam menerbitkan faktur pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN,yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak bagi pedagang eceran ini diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (PMK 18/2021).
Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 mengatur hal berikut:
“PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, ada 2 jenis informasi yang tidak perlu dicantumkan dalam faktur pajak bagi pedagang eceran yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada konsumen akhir, yaitu identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Adapun yang dimaksud identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual tersebut diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dan g PMK 18/2021. Bunyi keseluruhan Pasal 72 ayat (1) PMK 18/2021 sebagai berikut:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
Lebih lanjut, Pasal 80 ayat (2) PMK 18/2021 mengatur faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
Perlu dicatat, identitas PKP penjual pada poin a di atas berbeda dengan informasi ‘nama dan tanda tangan penjual’ yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021. Identitas penjual seperti nama, alamat dan NPWP tetap harus dicantumkan dalam faktur pajak, sedangkan nama dan tanda tangan yang berhak mendandatangi faktur pajak tidak perlu dicantumkan.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) PMK 18/2021, faktur pajak bagi pedagang eceran dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN yang terutang dapat termasuk dalam harga jual atau penggantian ataupun dicantumkan secara terpisah.
Adapun kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Faktur pajak ini dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP pedagang eceran.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan atas penyerahan BKP dan/JKP yang dilakukan Bapak selaku PKP pedagang eceran kepada konsumen akhir tidak perlu mencantumkan identitas pembeli, termasuk dalam hal ini identitas berupa NPWP.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon penjelasannya, bagaimana teknis nya untuk pengisian di e faktur atas Penerbitan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran. terima kasih