KONSULTASI PAJAK

Pendekatan Penentuan atau Pengujian Harga Transfer?

Kamis, 05 April 2018 | 10:01 WIB
Pendekatan Penentuan atau Pengujian Harga Transfer?

Resya Famelia Aniqoh,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

SAYA ingin bertanya, perusahaan saya ingin melakukan transaksi perdagangan komoditas dengan induk perusahaan yang berdomisili di Singapura untuk jangka waktu selama enam bulan hingga setahun ke depan. Dalam menerapkan prinsip kewajaran dengan pihak afiliasi, apakah saya harus menentukan harga transfer pada saat sebelum dilakukannya transaksi afiliasi atau cukup hanya dengan menguji harga transfer pada saat setelah transaksi afiliasi dilakukan?

Dimas, Tangerang.

Jawab:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Dimas. Berdasarkan Paragraf 3.69 OECD TP Guidelines, pendekatan dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran terbagi menjadi dua, yaitu: (i) the arm’s length price-setting approach (ex-ante approach); dan (ii) the arm’s length outcome-testing approach (ex-post approach).

Dalam perspektif the arm’s length price-setting approach, wajib pajak menerapkan prinsip kewajaran pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Informasi mengenai transaksi pembanding yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dalam pendekatan ini bersumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi tersebut berupa informasi mengenai transaksi pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga yang disepakati oleh pihak-pihak independen.

Sedangkan dalam perspektif the arm’s length outcome-testing approach, wajib pajak menerapkan prinsip kewajaran setelah transaksi afiliasi dilakukan. Tujuannya adalah untuk menguji kewajaran hasil dari harga transfer yang telah ditetapkan. Dalam perspektif ini, informasi yang digunakan untuk menguji kewajaran hasil harga transfer adalah informasi mengenai transaksi pembanding yang tersedia pada saat Surat Pemberitahuan dipersiapkan. Informasi tersebut dapat berupa informasi yang berkaitan dengan hasil dari transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan dilakukannya transaksi yang sedang dianalisis atau informasi yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan.

Untuk Indonesia sendiri, ketentuan mengenai pendekatan penentuan harga transfer telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 (selanjutnya disebut PMK-213) tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya. Adapun ketentuan mengenai pendekatan penentuan harga transfer diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-213, yang menyatakan bahwa dokumen induk dan dokumen lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, atau disebut dengan the arm’s length price-setting approach.

Merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran, perusahaan Bapak wajib menentukan harga transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Oleh karena karena perusahaan Bapak ingin melakukan transaksi perdagangan komoditas dengan pihak afiliasi selama enam bulan hingga setahun ke depan, maka pada saat proses negosiasi dalam menentukan harga, perusahaan Bapak harus mempertimbangkan data historis mengenai harga spot dan futures produk komoditas, jurnal ataupun buletin yang memuat trend perkembangan pasar, serta harga futures dari komoditas untuk minimal enam bulan ke depan yang tersedia pada database komersial.

Namun dalam praktiknya, pada metode setting, perusahaan umumnya dihadapkan pada informasi yang terbatas, bersifat historis, dan membutuhkan beberapa asumsi untuk membuat perencanaan di masa yang akan datang sehingga perusahaan dapat memiliki proyeksi yang kurang tepat akibat adanya situasi ekonomi dan pengaruhnya pada harga yang fluktuatif. Selain itu, perusahaan juga dituntut untuk patuh terhadap prinsip kewajaran.

Disinilah perusahaan Bapak akan ditantang untuk dapat membuat kontrak, yang meliputi hak dan kewajiban setiap pihak yang bertransaksi dalam segala kemungkinan situasi. Untuk itu, segala kemungkinan situasi tersebut harus dipertimbangkan dalam kesepakatan kontrak jangka panjang yang memiliki ketidakpastian yang tinggi. Dengan demikian, kesepakatan kontrak seharusnya tidak hanya membicarakan mengenai harga atau kompensasi pada suatu kurun waktu saja, namun juga kemungkinan perubahan harga jika situasi pasar berubah.

Lebih lanjut, perusahaan Bapak juga perlu mendokumentasikan seluruh informasi dan metode yang dipergunakan pada saat penentuan harga transfer agar dapat memperkuat argumentasi mengenai penentuan harga transfer yang dilakukan oleh perusahaan Bapak.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu Bapak dalam menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN