INGGRIS

Pendapatan Anjlok, Pelaku Usaha Siap Langgar Hukum Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 06:00 WIB
Pendapatan Anjlok, Pelaku Usaha Siap Langgar Hukum Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona, sejumlah pelaku usaha Inggris yang bergerak di bisnis restoran, maskapai penerbangan, hotel hingga bar memilih berhenti membayar pajak.

Keputusan pelaku usaha yang ramai-ramai tidak membayar pajak itu disampaikan langsung oleh narasumber yang dekat dengan pelaku usaha, konsultan dan pemerintah. Menurutnya, mereka lebih memilih menghemat uang ketimbang bayar pajak.

Narasumber itu juga mengaku sejumlah pelaku usaha sudah mulai melobi pemerintah Inggris untuk segera menangguhkan pembayaran pajak. Adapun Menteri Keuangan Rishi Sunak sempat mewacanakan penangguhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

“Jika bisnis ingin tetap bertahan di tengah tergerusnya pendapatan, Anda harus menunda semua biaya yang Anda bisa,” kata Dan Neidle, Kepala Pajak Clifford Chance London, Jumat (20/3/2020).

Apabila hal itu yang bisa dilakukan, lanjut Neidle, maka biaya yang kemungkinan besar dipilih pelaku usaha untuk ditunda adalah pembayaran pajak ketimbang membayar sewa tempat, maupun gaji karyawan.

Praktik ‘tidak bayar pajak’ juga diyakini para praktisi kepailitan. Seorang senior praktisi kepailitan mengatakan pelaku usaha, termasuk grup hotel besar hingga maskapai sudah siap untuk ‘melanggar aturan’ mengenai pembayaran pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Bisnis lebih tertarik untuk memastikan staf penting dan pemasok dibayar dan menjaga lampu tetap menyala," tuturnya.

Dia mengaku telah menyarankan perusahaan untuk mendekati otoritas pajak untuk meminta pengaturan jadwal pembayaran pajak. Namun, beberapa direktur telah mengambil langkah ekstrem untuk berhenti membayar.

Pengaturan waktu untuk membayar umumnya digunakan oleh usaha kecil dan menengah untuk mencegah kebangkrutan. Perjanjian dengan otoritas pajak memungkinkan perusahaan yang kesulitan membayar tagihan pajak dengan angsuran dan bukan di muka.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Des Gunewardena, Kepala Eksekutif Grup Restoran D&D yang mengelola tempat-tempat seperti Quaglino's dan German Gymnasium, mengaku dirinya telah membuat kesepakatan dengan otoritas pajak beberapa waktu yang lalu.

“Perusahaan saat ini sedang terkunci penuh dan akan membayar apa pun hanya jika dipaksa karena tidak ada uang tunai masuk,” ujarnya dilansir dari Finance Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember