INGGRIS

Pendapatan Anjlok, Pelaku Usaha Siap Langgar Hukum Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 06:00 WIB
Pendapatan Anjlok, Pelaku Usaha Siap Langgar Hukum Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona, sejumlah pelaku usaha Inggris yang bergerak di bisnis restoran, maskapai penerbangan, hotel hingga bar memilih berhenti membayar pajak.

Keputusan pelaku usaha yang ramai-ramai tidak membayar pajak itu disampaikan langsung oleh narasumber yang dekat dengan pelaku usaha, konsultan dan pemerintah. Menurutnya, mereka lebih memilih menghemat uang ketimbang bayar pajak.

Narasumber itu juga mengaku sejumlah pelaku usaha sudah mulai melobi pemerintah Inggris untuk segera menangguhkan pembayaran pajak. Adapun Menteri Keuangan Rishi Sunak sempat mewacanakan penangguhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Jika bisnis ingin tetap bertahan di tengah tergerusnya pendapatan, Anda harus menunda semua biaya yang Anda bisa,” kata Dan Neidle, Kepala Pajak Clifford Chance London, Jumat (20/3/2020).

Apabila hal itu yang bisa dilakukan, lanjut Neidle, maka biaya yang kemungkinan besar dipilih pelaku usaha untuk ditunda adalah pembayaran pajak ketimbang membayar sewa tempat, maupun gaji karyawan.

Praktik ‘tidak bayar pajak’ juga diyakini para praktisi kepailitan. Seorang senior praktisi kepailitan mengatakan pelaku usaha, termasuk grup hotel besar hingga maskapai sudah siap untuk ‘melanggar aturan’ mengenai pembayaran pajak.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

“Bisnis lebih tertarik untuk memastikan staf penting dan pemasok dibayar dan menjaga lampu tetap menyala," tuturnya.

Dia mengaku telah menyarankan perusahaan untuk mendekati otoritas pajak untuk meminta pengaturan jadwal pembayaran pajak. Namun, beberapa direktur telah mengambil langkah ekstrem untuk berhenti membayar.

Pengaturan waktu untuk membayar umumnya digunakan oleh usaha kecil dan menengah untuk mencegah kebangkrutan. Perjanjian dengan otoritas pajak memungkinkan perusahaan yang kesulitan membayar tagihan pajak dengan angsuran dan bukan di muka.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Des Gunewardena, Kepala Eksekutif Grup Restoran D&D yang mengelola tempat-tempat seperti Quaglino's dan German Gymnasium, mengaku dirinya telah membuat kesepakatan dengan otoritas pajak beberapa waktu yang lalu.

“Perusahaan saat ini sedang terkunci penuh dan akan membayar apa pun hanya jika dipaksa karena tidak ada uang tunai masuk,” ujarnya dilansir dari Finance Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6