INGGRIS

Pendapatan Anjlok, Pelaku Usaha Siap Langgar Hukum Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 06:00 WIB
Pendapatan Anjlok, Pelaku Usaha Siap Langgar Hukum Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus corona, sejumlah pelaku usaha Inggris yang bergerak di bisnis restoran, maskapai penerbangan, hotel hingga bar memilih berhenti membayar pajak.

Keputusan pelaku usaha yang ramai-ramai tidak membayar pajak itu disampaikan langsung oleh narasumber yang dekat dengan pelaku usaha, konsultan dan pemerintah. Menurutnya, mereka lebih memilih menghemat uang ketimbang bayar pajak.

Narasumber itu juga mengaku sejumlah pelaku usaha sudah mulai melobi pemerintah Inggris untuk segera menangguhkan pembayaran pajak. Adapun Menteri Keuangan Rishi Sunak sempat mewacanakan penangguhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Jika bisnis ingin tetap bertahan di tengah tergerusnya pendapatan, Anda harus menunda semua biaya yang Anda bisa,” kata Dan Neidle, Kepala Pajak Clifford Chance London, Jumat (20/3/2020).

Apabila hal itu yang bisa dilakukan, lanjut Neidle, maka biaya yang kemungkinan besar dipilih pelaku usaha untuk ditunda adalah pembayaran pajak ketimbang membayar sewa tempat, maupun gaji karyawan.

Praktik ‘tidak bayar pajak’ juga diyakini para praktisi kepailitan. Seorang senior praktisi kepailitan mengatakan pelaku usaha, termasuk grup hotel besar hingga maskapai sudah siap untuk ‘melanggar aturan’ mengenai pembayaran pajak.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Bisnis lebih tertarik untuk memastikan staf penting dan pemasok dibayar dan menjaga lampu tetap menyala," tuturnya.

Dia mengaku telah menyarankan perusahaan untuk mendekati otoritas pajak untuk meminta pengaturan jadwal pembayaran pajak. Namun, beberapa direktur telah mengambil langkah ekstrem untuk berhenti membayar.

Pengaturan waktu untuk membayar umumnya digunakan oleh usaha kecil dan menengah untuk mencegah kebangkrutan. Perjanjian dengan otoritas pajak memungkinkan perusahaan yang kesulitan membayar tagihan pajak dengan angsuran dan bukan di muka.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Des Gunewardena, Kepala Eksekutif Grup Restoran D&D yang mengelola tempat-tempat seperti Quaglino's dan German Gymnasium, mengaku dirinya telah membuat kesepakatan dengan otoritas pajak beberapa waktu yang lalu.

“Perusahaan saat ini sedang terkunci penuh dan akan membayar apa pun hanya jika dipaksa karena tidak ada uang tunai masuk,” ujarnya dilansir dari Finance Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN