SANKSI ADMINISTRASI (7)

Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:05 WIB
Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

PENGURANGAN atau penghapusan sanksi administrasi di bidang pajak dapat diberikan melalui permohonan yang diajukan wajib pajak. Syarat serta ketentuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan cara pengajuannya telah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Setelah mengajukan permohonan kepada dirjen pajak, wajib pajak juga dapat melakukan pencabutan terhadap pengajuan tersebut. Lantas, bagaimanakah ketentuan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak?

Ketentuan mengenai pencabuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak hanya dapat dilakukan sebelum diterbitkannya surat keputusan terkait permohonan wajib pajak. Berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) PMK 8/2013, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk melakukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pertama, pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan. Kedua, pencabutan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, surat pencabutan harus ditandatangani wajib pajak. Jika surat pencabutan ditandatangani bukan wajib pajak, surat yang dimaksud harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Sebagai informasi, wajib pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut apabila permohonan pencabutan telah diajukannya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Secara Jabatan

DAPAT dipahami juga, penghapusan atau pengurangan sanksi bisa dilakukan tanpa adanya permohonan oleh wajib pajak terlebih dahulu. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak juga dapat diberikan secara jabatan oleh dirjen pajak.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PMK 8/2013, dirjen pajak karena jabatannya dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Pengurangan atau penghapusan hanya dapat diberikan jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.

Sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PMK 8/2013.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Pengurangan atau penghapusan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh dirjen pajak. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 8/2013, setelah memperoleh data dan/atau informasi yang dimaksud, dirjen pajak melaksanakan proses penelitian atas data dan/atau informasi tersebut.

Untuk meneliti data dan/atau informasi, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada wajib pajak. Permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan tersebut dilakukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak. Selanjutnya, berdasarkan pada hasil penelitian, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses