KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:11 WIB
Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengundur penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Pada awalnya, MLC Pilar 1 direncanakan untuk ditandatangani pada akhir tahun ini. Namun, penandatanganan MLC Pilar 1 diputuskan untuk mundur ke Juni 2024.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyatakan komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024. Penandatanganan dilaksanakan pada akhir Juni 2024," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

OECD mencatat saat ini masih terdapat perbedaan pandangan dari beberapa negara anggota Inclusive Framework yang masih perlu dibahas pada tahun depan, terutama terkait penghentian pemungutan digital services tax (DST) dan pajak yang sejenis.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Dengan hadirnya Pilar 1, hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila perusahaan tersebut memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sembari menunggu proses pembahasan, penandatanganan, dan ratifikasi MLC, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk menghentikan pemungutan DST. Namun, saat ini terdapat beberapa negara yang bersiap menerapkan DST sebagai respons atas lambatnya pembahasan MLC Pilar 1.

Contoh, Kanada berencana untuk mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. Pajak ini rencananya akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diterima oleh perusahaan digital multinasional sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selandia Baru juga sedang menyiapkan undang-undang mengenai DST. Pajak tersebut baru akan diberlakukan pada 2025 dalam hal Inclusive Framework tidak mampu mencapai kesepakatan atas MLC Pilar 1.

"Meski kami mendukung upaya multilateral, kami tidak bisa terus menunggu. Kami rasa tidak adil jika setiap warga negara Selandia Baru dikenai pajak, sedangkan perusahaan multinasional justru tidak membayar pajak sama sekali," ujar Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson pada Agustus 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses