KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:11 WIB
Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengundur penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Pada awalnya, MLC Pilar 1 direncanakan untuk ditandatangani pada akhir tahun ini. Namun, penandatanganan MLC Pilar 1 diputuskan untuk mundur ke Juni 2024.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyatakan komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024. Penandatanganan dilaksanakan pada akhir Juni 2024," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

OECD mencatat saat ini masih terdapat perbedaan pandangan dari beberapa negara anggota Inclusive Framework yang masih perlu dibahas pada tahun depan, terutama terkait penghentian pemungutan digital services tax (DST) dan pajak yang sejenis.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Dengan hadirnya Pilar 1, hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila perusahaan tersebut memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sembari menunggu proses pembahasan, penandatanganan, dan ratifikasi MLC, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk menghentikan pemungutan DST. Namun, saat ini terdapat beberapa negara yang bersiap menerapkan DST sebagai respons atas lambatnya pembahasan MLC Pilar 1.

Contoh, Kanada berencana untuk mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. Pajak ini rencananya akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diterima oleh perusahaan digital multinasional sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Selandia Baru juga sedang menyiapkan undang-undang mengenai DST. Pajak tersebut baru akan diberlakukan pada 2025 dalam hal Inclusive Framework tidak mampu mencapai kesepakatan atas MLC Pilar 1.

"Meski kami mendukung upaya multilateral, kami tidak bisa terus menunggu. Kami rasa tidak adil jika setiap warga negara Selandia Baru dikenai pajak, sedangkan perusahaan multinasional justru tidak membayar pajak sama sekali," ujar Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson pada Agustus 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja