KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:11 WIB
Penandatanganan MLC Pilar 1 Mundur ke Juni 2024

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk mengundur penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Pada awalnya, MLC Pilar 1 direncanakan untuk ditandatangani pada akhir tahun ini. Namun, penandatanganan MLC Pilar 1 diputuskan untuk mundur ke Juni 2024.

"Negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyatakan komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024. Penandatanganan dilaksanakan pada akhir Juni 2024," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

OECD mencatat saat ini masih terdapat perbedaan pandangan dari beberapa negara anggota Inclusive Framework yang masih perlu dibahas pada tahun depan, terutama terkait penghentian pemungutan digital services tax (DST) dan pajak yang sejenis.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Dengan hadirnya Pilar 1, hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila perusahaan tersebut memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sembari menunggu proses pembahasan, penandatanganan, dan ratifikasi MLC, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk menghentikan pemungutan DST. Namun, saat ini terdapat beberapa negara yang bersiap menerapkan DST sebagai respons atas lambatnya pembahasan MLC Pilar 1.

Contoh, Kanada berencana untuk mengenakan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. Pajak ini rencananya akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diterima oleh perusahaan digital multinasional sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Selandia Baru juga sedang menyiapkan undang-undang mengenai DST. Pajak tersebut baru akan diberlakukan pada 2025 dalam hal Inclusive Framework tidak mampu mencapai kesepakatan atas MLC Pilar 1.

"Meski kami mendukung upaya multilateral, kami tidak bisa terus menunggu. Kami rasa tidak adil jika setiap warga negara Selandia Baru dikenai pajak, sedangkan perusahaan multinasional justru tidak membayar pajak sama sekali," ujar Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson pada Agustus 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra