KABUPATEN BEKASI

Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Berlaku Hingga 31 Agustus

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:30 WIB
Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi kembali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilunasi wajib pajak pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Jika tak ada program penghapusan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak dikenakan denda 2% per bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan," katanya seperti dikutip dari poskota.com, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Eko menjelaskan pemutihan PBB tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemutihan juga diharapkan membantu pemkab dalam mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Bekasi pun telah mencetak SPPT PBB lebih awal pada tahun ini sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB.

"Bayarlah PBB sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2022, karena pajak daerah yang Anda bayar untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai," ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pemkab Bekasi sesungguhnya sudah menyelenggarakan pembebasan denda PBB pada awal tahun 2022, yakni 1 Februari hingga 31 Maret 2022. Pemkab menargetkan setoran PBB di Kabupaten Bekasi pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar.

Dalam menyosialisasikan fasilitas pemutihan pajak kepada masyarakat, pemkab juga menggunakan saluran media sosial. Melalui media sosial, pemkab menyatakan pemutihan pajak tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-72. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6