KABUPATEN BEKASI

Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Berlaku Hingga 31 Agustus

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:30 WIB
Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi kembali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilunasi wajib pajak pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Jika tak ada program penghapusan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak dikenakan denda 2% per bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan," katanya seperti dikutip dari poskota.com, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Eko menjelaskan pemutihan PBB tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemutihan juga diharapkan membantu pemkab dalam mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Bekasi pun telah mencetak SPPT PBB lebih awal pada tahun ini sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB.

"Bayarlah PBB sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2022, karena pajak daerah yang Anda bayar untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai," ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemkab Bekasi sesungguhnya sudah menyelenggarakan pembebasan denda PBB pada awal tahun 2022, yakni 1 Februari hingga 31 Maret 2022. Pemkab menargetkan setoran PBB di Kabupaten Bekasi pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar.

Dalam menyosialisasikan fasilitas pemutihan pajak kepada masyarakat, pemkab juga menggunakan saluran media sosial. Melalui media sosial, pemkab menyatakan pemutihan pajak tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-72. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya