KOTA NEGARA

Pemutihan dan Diskon PBB Diadakan, Berlaku Sampai Desember 2022

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pemutihan dan Diskon PBB Diadakan, Berlaku Sampai Desember 2022

Ilustrasi.

NEGARA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Mohon untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan-tunggakan khususnya PBB," katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Komang menuturkan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk memeriahkan HUT ke-127 Kota Negara, HUT ke-64 Provinsi Bali, dan HUT ke-72 RI. Kebijakan itu juga telah tertuang dalam Perbup Jembrana 23/2022 yang dirilis Bupati I Nengah Tamba.

Beleid tersebut mengatur program pemutihan pajak akan berlangsung mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2.

Ada juga diskon 75% untuk piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2012, diskon 50% untuk piutang PBB-P2 tahun 2013-2017. Selain itu itu, wajib pajak yang termasuk golongan veteran dan keluarga miskin akan diberikan potongan 75% untuk semua tahun pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2.

Dengan program pemutihan tersebut, Komang berharap wajib pajak dapat lebih patuh menjalankan kewajibannya. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi progres pembangunan daerah.

"Pajak akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang ekonomi," ujarnya seperti dilansir pewarta-indonesia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra