PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung meminta kabupaten/kota untuk turut serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan penerimaan PKB dan BBNKB di Lampung masih bisa ditingkatkan mengingat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kedua jenis pajak tersebut baru 50% dalam tahun berjalan ini.

"Saya berharap Bapenda, baik itu dari provinsi dan seluruh kabupaten kota, untuk bisa pandangannya meluas sehingga semua potensi bisa teramati dan menghasilkan pendapatan daerahnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Samsudin memandang keterlibatan kabupaten/kota dalam optimalisasi PKB dan BBNKB menjadi penting dalam pemungutan opsen pajak. Harapannya, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat dari 50% menjadi setidaknya 80%.

Dengan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB pada tahun depan, pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) di Lampung telah menyepakati perjanjian kerja sama yang memuat klausul cost sharing dan role sharing.

Dengan adanya klausul cost sharing, pemkab/pemkot turut menganggarkan belanja pada APBD untuk mengoptimalkan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB," ujar Samsudin.

Optimalisasi PKB dan BBNKB akan berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota mengingat opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.

"Penyaluran pendapatan dari PKB dan BBNKB akan terjadi secara real time ke kas daerah kabupaten atau kota sehingga pemkab/pemkot memiliki pendapatan yang bisa langsung dipakai untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing," tutur Samsudin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP