PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung meminta kabupaten/kota untuk turut serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan penerimaan PKB dan BBNKB di Lampung masih bisa ditingkatkan mengingat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kedua jenis pajak tersebut baru 50% dalam tahun berjalan ini.

"Saya berharap Bapenda, baik itu dari provinsi dan seluruh kabupaten kota, untuk bisa pandangannya meluas sehingga semua potensi bisa teramati dan menghasilkan pendapatan daerahnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Samsudin memandang keterlibatan kabupaten/kota dalam optimalisasi PKB dan BBNKB menjadi penting dalam pemungutan opsen pajak. Harapannya, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat dari 50% menjadi setidaknya 80%.

Dengan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB pada tahun depan, pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) di Lampung telah menyepakati perjanjian kerja sama yang memuat klausul cost sharing dan role sharing.

Dengan adanya klausul cost sharing, pemkab/pemkot turut menganggarkan belanja pada APBD untuk mengoptimalkan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB," ujar Samsudin.

Optimalisasi PKB dan BBNKB akan berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota mengingat opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.

"Penyaluran pendapatan dari PKB dan BBNKB akan terjadi secara real time ke kas daerah kabupaten atau kota sehingga pemkab/pemkot memiliki pendapatan yang bisa langsung dipakai untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing," tutur Samsudin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja