Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung meminta kabupaten/kota untuk turut serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan penerimaan PKB dan BBNKB di Lampung masih bisa ditingkatkan mengingat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kedua jenis pajak tersebut baru 50% dalam tahun berjalan ini.
"Saya berharap Bapenda, baik itu dari provinsi dan seluruh kabupaten kota, untuk bisa pandangannya meluas sehingga semua potensi bisa teramati dan menghasilkan pendapatan daerahnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Samsudin memandang keterlibatan kabupaten/kota dalam optimalisasi PKB dan BBNKB menjadi penting dalam pemungutan opsen pajak. Harapannya, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat dari 50% menjadi setidaknya 80%.
Dengan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB pada tahun depan, pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) di Lampung telah menyepakati perjanjian kerja sama yang memuat klausul cost sharing dan role sharing.
Dengan adanya klausul cost sharing, pemkab/pemkot turut menganggarkan belanja pada APBD untuk mengoptimalkan opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB," ujar Samsudin.
Optimalisasi PKB dan BBNKB akan berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota mengingat opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima kabupaten/kota lewat mekanisme split payment.
"Penyaluran pendapatan dari PKB dan BBNKB akan terjadi secara real time ke kas daerah kabupaten atau kota sehingga pemkab/pemkot memiliki pendapatan yang bisa langsung dipakai untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing," tutur Samsudin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.