PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.

"Melalui pemutihan ini, diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Anang menuturkan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023. Program ini dilaksanakan pada 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Terdapat 3 jenis insentif yang disiapkan pemprov untuk masyarakat. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%. Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB II. Ketiga, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Wajib pajak pun tinggal mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

"Masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," ujar Anang.

Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya juga telah dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Periode program ini berlangsung pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses