PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.

"Melalui pemutihan ini, diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anang menuturkan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023. Program ini dilaksanakan pada 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Terdapat 3 jenis insentif yang disiapkan pemprov untuk masyarakat. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%. Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB II. Ketiga, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak pun tinggal mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

"Masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," ujar Anang.

Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya juga telah dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Periode program ini berlangsung pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra