PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apabila wajib pajak tidak membayar PKB dan STNK-nya mati selama 2 tahun, Korlantas Polri bisa menghapus data registrasi kendaraan bermotor tersebut.

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jika lewat 2 tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui, tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.

Bila jangka waktu tersebut terlampaui dan data registrasi kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri, pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraan tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut otomatis berstatus bodong dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

"Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya berharap masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," ujar Fatoni seperti dilansir begawanindonesia.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia lantas meminta Kantor Samsat Palembang I untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah.

Selain itu, ia juga meminta Samsat untuk menambah jam operasional. Sebab, banyak wajib pajak yang tidak memiliki waktu membayar pajak karena sibuk bekerja.

"Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Biasanya pekerja tak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa membuat kurang yakin. Maka, diperlukan penambahan jam dan hari operasional," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra