PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apabila wajib pajak tidak membayar PKB dan STNK-nya mati selama 2 tahun, Korlantas Polri bisa menghapus data registrasi kendaraan bermotor tersebut.

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jika lewat 2 tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui, tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.

Bila jangka waktu tersebut terlampaui dan data registrasi kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri, pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraan tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut otomatis berstatus bodong dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

"Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya berharap masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," ujar Fatoni seperti dilansir begawanindonesia.com.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dia lantas meminta Kantor Samsat Palembang I untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah.

Selain itu, ia juga meminta Samsat untuk menambah jam operasional. Sebab, banyak wajib pajak yang tidak memiliki waktu membayar pajak karena sibuk bekerja.

"Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Biasanya pekerja tak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa membuat kurang yakin. Maka, diperlukan penambahan jam dan hari operasional," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024