PROVINSI JAMBI

Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 November

Dian Kurniati | Senin, 06 November 2023 | 09:30 WIB
Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 November

Poster pemutihan pajak kendaraan (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram Polda Jambi)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Polda Jambi menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai dari 1 November sampai dengan 23 Desember 2023. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November-23 Desember 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @polda_jambi, dikutip pada Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui program pemutihan tersebut, pemprov memberikan 3 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang. Ketiga, pembebasan pajak progresif.

Polda Jambi menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. Untuk itu, wajib pajak disarankan menikmati program pemutihan ini dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, data kendaraan akan dihapuskan (bodong)," bunyi pamflet yang diunggah Polda Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra