PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Sumatera Utara. (foto: Instagram BPPRD Sumatera Utara)

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Yok manfaatin ya kedan pajak, sebelum data kendaraan kita dihapus atau jadi bodong pulak nanti," bunyi keterangan foto yang diunggah dalam akun Instagram @bpprdsu, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 September hingga 30 November 2022. Selain membebaskan denda pajak kendaraan, terdapat pula pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II), serta pemutihan denda BBNKB-II.

Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya lebih mudah. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi Samsat terdekat.

"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," bunyi keterangan pada pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN