PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Sumatera Utara. (foto: Instagram BPPRD Sumatera Utara)

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Yok manfaatin ya kedan pajak, sebelum data kendaraan kita dihapus atau jadi bodong pulak nanti," bunyi keterangan foto yang diunggah dalam akun Instagram @bpprdsu, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 September hingga 30 November 2022. Selain membebaskan denda pajak kendaraan, terdapat pula pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II), serta pemutihan denda BBNKB-II.

Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya lebih mudah. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi Samsat terdekat.

"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," bunyi keterangan pada pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6