PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Sumatera Utara. (foto: Instagram BPPRD Sumatera Utara)

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Yok manfaatin ya kedan pajak, sebelum data kendaraan kita dihapus atau jadi bodong pulak nanti," bunyi keterangan foto yang diunggah dalam akun Instagram @bpprdsu, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 September hingga 30 November 2022. Selain membebaskan denda pajak kendaraan, terdapat pula pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II), serta pemutihan denda BBNKB-II.

Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya lebih mudah. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi Samsat terdekat.

"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," bunyi keterangan pada pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra