PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Ilustrasi alat berat. (foto: Antara)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat pada bulan depan. Pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan pemungutan pajak alat berat seharusnya dilaksanakan sejak awal tahun lalu sesuai dengan UU HKPD. Namun, kala itu, Bapenda masih melaksanakan pendataan alat berat.

"Mulai dipungutnya per Juli ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rita menambahkan Bapenda akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat. Dia berharap pengenaan pajak alat berat dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Targetnya Rp3,32 miliar," ujar Rita seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Banten Awal Pasenggong menuturkan tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU HKPD.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

NJAB selaku dasar pengenaan PAB berlaku selama maksimal 3 tahun. Ke depan, NJAB bakal ditinjau dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

NJAB diatur lebih lanjut dalam permendagri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya