PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Ilustrasi alat berat. (foto: Antara)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat pada bulan depan. Pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan pemungutan pajak alat berat seharusnya dilaksanakan sejak awal tahun lalu sesuai dengan UU HKPD. Namun, kala itu, Bapenda masih melaksanakan pendataan alat berat.

"Mulai dipungutnya per Juli ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Rita menambahkan Bapenda akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat. Dia berharap pengenaan pajak alat berat dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Targetnya Rp3,32 miliar," ujar Rita seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Banten Awal Pasenggong menuturkan tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU HKPD.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

NJAB selaku dasar pengenaan PAB berlaku selama maksimal 3 tahun. Ke depan, NJAB bakal ditinjau dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

NJAB diatur lebih lanjut dalam permendagri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik