PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana melakukan pendataan atas penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Badaruddin Muis mengatakan pendataan di SPBU tersebut baru akan digelar mulai Selasa, 7 November 2023.

"Namun, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tetapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Berdasarkan surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekda Lampung Fahrizal Darminto, pemprov menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung untuk mendata kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU.

Jika kendaraan tersebut ternyata memiliki tunggakan pajak, petugas Samsat di SPBU akan mengumumkannya lewat pengeras suara dan melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan bermotor tersebut.

"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," bunyi surat yang ditujukan kepada para pengelola SPBU seperti dilansir lampungcorner.com.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah menjelaskan pemasangan stiker dan pengumuman terhadap kendaraan yang menunggak PKB menjadi bentuk sanksi sosial terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

"Di SPBU akan langsung kami umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data Anda belum melunasi pembayaran pajak. Silakan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kami terapkan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Adi menuturkan pemprov sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Saat ini, lanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Signal ataupun aplikasi-aplikasi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses