PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana melakukan pendataan atas penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Badaruddin Muis mengatakan pendataan di SPBU tersebut baru akan digelar mulai Selasa, 7 November 2023.

"Namun, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tetapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekda Lampung Fahrizal Darminto, pemprov menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung untuk mendata kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU.

Jika kendaraan tersebut ternyata memiliki tunggakan pajak, petugas Samsat di SPBU akan mengumumkannya lewat pengeras suara dan melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan bermotor tersebut.

"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," bunyi surat yang ditujukan kepada para pengelola SPBU seperti dilansir lampungcorner.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah menjelaskan pemasangan stiker dan pengumuman terhadap kendaraan yang menunggak PKB menjadi bentuk sanksi sosial terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

"Di SPBU akan langsung kami umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data Anda belum melunasi pembayaran pajak. Silakan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kami terapkan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Adi menuturkan pemprov sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Saat ini, lanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Signal ataupun aplikasi-aplikasi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra