PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.

Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan raperda tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memungut PDRD sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, untuk seluruh jenis PDRD ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah," katanya seperti dikutip dari akun Youtube DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila diundangkan, Raperda PDRD bakal menggantikan beberapa perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD yang masih berlaku hingga paling lambat 4 Januari 2024.

Tak hanya mengatur jenis pajak dan retribusi, lanjut Heru, raperda PDRD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga memuat pasal-pasal terkait dengan kemudahan berusaha seperti pemberian insentif dan penyesuaian tarif.

"Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan PDRD," tutur Heru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Raperda PDRD pada 25 Oktober 2023. Kemudian, gubernur akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada 30 Oktober.

Di sisi lain, pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra