PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.

Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan raperda tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memungut PDRD sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, untuk seluruh jenis PDRD ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah," katanya seperti dikutip dari akun Youtube DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila diundangkan, Raperda PDRD bakal menggantikan beberapa perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD yang masih berlaku hingga paling lambat 4 Januari 2024.

Tak hanya mengatur jenis pajak dan retribusi, lanjut Heru, raperda PDRD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga memuat pasal-pasal terkait dengan kemudahan berusaha seperti pemberian insentif dan penyesuaian tarif.

"Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan PDRD," tutur Heru.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Raperda PDRD pada 25 Oktober 2023. Kemudian, gubernur akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada 30 Oktober.

Di sisi lain, pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja