PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 12 September

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 12 September

Program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan pemutihan pajak diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 Indonesia. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Silakan bayar mumpung masih ada promo bebas bayar denda," katanya seperti dikutip dari klikkaltim.com, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Indun mengingatkan periode pemutihan hanya berlaku hingga 12 September 2024. Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, insentif pembebasan ini tidak termasuk pungutan yang berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sejauh ini, lanjut Indun, program pemutihan cukup banyak dimanfaatkan warga sejak hari pertama pemberlakuannya. Untuk itu, dia berharap makin banyak masyarakat Kaltim yang memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akun media sosial Bapenda Kaltim menjelaskan pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan melalui tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat. Pemprov pun menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak ya, warga Kaltim!" tulis Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra