KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Pemilik Swalayan Waralaba Ajukan Status PKP, Fiskus Adakan Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Pemilik Swalayan Waralaba Ajukan Status PKP, Fiskus Adakan Verifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke salah satu gerai Indomaret yang berlokasi di Jl Pratama No. 60, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 29 Juli 2023).

Petugas dari KPP Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan dilakukan untuk merespons permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

“Dalam verifikasi lapangan ini, kami memastikan kebenaran data lokasi usaha, klasifikasi lapangan usaha, serta memastikan barang yang dijual dikenakan PPN atau tidak, termasuk menghimpun data jumlah karyawan dan kepemilikan aset usaha,” katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah seluruh data sesuai, lanjut Bambang, PKP yang dinyatakan memenuhi syarat akan diarahkan untuk mendatangi KPP guna mengajukan permintaan kode aktivasi dan password. Seusai mendapat kode aktivasi dan password, PKP dapat melakukan aktivasi e-nofa.

E-nofa merupakan website yang mengeklaim Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan DJP untuk memudahkan PKP memenuhi permintaan NSFP,” tuturnya seperti dikutip dari situs web DJP.

Sementara itu, pemilik gerai mengungkapkan bahwa alasan pengajuan pengukuhan PKP ialah untuk memenuhi syarat dan tahapan waralaba Indomaret.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“PKP juga menjadi persyaratan wajib yang harus dimiliki pemilik waralaba Indomaret di samping harus memiliki sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK, SIUP, TDP, NPWP,” tutur pemilik.

Kunjungan Kerja oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra