HONGARIA

Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Bitcoin Dipangkas Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:45 WIB
Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Bitcoin Dipangkas Tahun Depan

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria mengusulkan penurunan tarif pajak atas transaksi uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin pada tahun depan.

Menteri Keuangan Mihaly Varga mengatakan perlu ada perubahan ketentuan perpajakan atas uang kripto. Menurutnya, perubahan tersebut sama pentingnya dengan memberikan insentif bagi proses pemulihan ekonomi.

"Perubahan yang diusulkan adalah mengurangi [tarif pajak uang kripto] lebih dari setengahnya," katanya dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Varga menjelaskan ketentuan perpajakan mata uang kripto seperti bitcoin termasuk dalam pungutan pajak capital gains lainnya. Selama ini, keuntungan dari transaksi uang kripto dikenakan pajak dengan tarif 30,5%.

Otoritas fiskal lantas mengusulkan tarif pajak penghasilan dari transaksi uang kripto itu dipangkas menjadi 15%. Penurunan tarif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemilik uang kripto di Hongaria untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Dia menerangkan keuntungan dari transaksi uang kripto saat ini tidak banyak dilaporkan karena tingginya beban pajak. Pelonggaran kebijakan pajak diproyeksikan akan berdampak pada dua aspek yaitu peningkatan kepatuhan dan tambahan penerimaan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Pelonggaran pajak dapat membuat para penggemar uang kripto cenderung melaporkan sendiri keuntungan aktual yang diraih. Ini dapat menghasilkan tambahan pendapatan beberapa miliar forint Hongaria," tutur Varga.

Menkeu menambahkan usulan pemerintah memangkas tarif pajak capital gains atas transaksi bitcoin memerlukan persetujuan parlemen. Usulan tersebut diprediksi baru akan disampaikan setelah kontes pemilu tahun depan rampung.

"Pada 2022 diharapkan usulan tindakan ini [penurunan tarif] bisa menjadi undang-undang," ujarnya seperti dilansir nasdaq.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor