HONGARIA

Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Bitcoin Dipangkas Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:45 WIB
Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Bitcoin Dipangkas Tahun Depan

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria mengusulkan penurunan tarif pajak atas transaksi uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin pada tahun depan.

Menteri Keuangan Mihaly Varga mengatakan perlu ada perubahan ketentuan perpajakan atas uang kripto. Menurutnya, perubahan tersebut sama pentingnya dengan memberikan insentif bagi proses pemulihan ekonomi.

"Perubahan yang diusulkan adalah mengurangi [tarif pajak uang kripto] lebih dari setengahnya," katanya dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Varga menjelaskan ketentuan perpajakan mata uang kripto seperti bitcoin termasuk dalam pungutan pajak capital gains lainnya. Selama ini, keuntungan dari transaksi uang kripto dikenakan pajak dengan tarif 30,5%.

Otoritas fiskal lantas mengusulkan tarif pajak penghasilan dari transaksi uang kripto itu dipangkas menjadi 15%. Penurunan tarif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemilik uang kripto di Hongaria untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Dia menerangkan keuntungan dari transaksi uang kripto saat ini tidak banyak dilaporkan karena tingginya beban pajak. Pelonggaran kebijakan pajak diproyeksikan akan berdampak pada dua aspek yaitu peningkatan kepatuhan dan tambahan penerimaan negara.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Pelonggaran pajak dapat membuat para penggemar uang kripto cenderung melaporkan sendiri keuntungan aktual yang diraih. Ini dapat menghasilkan tambahan pendapatan beberapa miliar forint Hongaria," tutur Varga.

Menkeu menambahkan usulan pemerintah memangkas tarif pajak capital gains atas transaksi bitcoin memerlukan persetujuan parlemen. Usulan tersebut diprediksi baru akan disampaikan setelah kontes pemilu tahun depan rampung.

"Pada 2022 diharapkan usulan tindakan ini [penurunan tarif] bisa menjadi undang-undang," ujarnya seperti dilansir nasdaq.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra