RUSIA

Pemerintah Susun Kebijakan Pajak Baru Khusus Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 11:45 WIB
Pemerintah Susun Kebijakan Pajak Baru Khusus Perusahaan Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia berencana memperkenalkan pajak baru bagi perusahaan digital multinasional. Rencananya, dana yang dikumpulkan tersebut akan dipakai untuk mendukung perkembangan perusahaan teknologi dalam negeri.

Laporan media lokal, Vedomosti menyebutkan rencana pajak baru bagi perusahaan teknologi menjadi salah satu fokus pemerintah tahun ini. Rencana pajak baru tersebut akan dibahas di bawah komando Wakil Perdana Menteri (PM) Dmitry Chernyshenko.

"Dana yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk mendukung perusahaan teknologi dalam negeri," tulis laporan Vedomosti dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Skema pajak digital Rusia mencakup banyak aspek proses bisnis perusahaan multinasional. Pungutan pajak menyasar entitas bisnis yang memakai data konsumen Rusia sebagai alat melakukan analisis perilaku pengguna layanan digital.

Kemudian, pungutan pajak juga menyasar perusahaan yang menawarkan jasa iklan bagi konsumen dalam negeri. Pemerintah menjanjikan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan dilibatkan dalam perumusan pajak baru ini.

"Keputusan untuk memberlakukan pajak diharapkan bisa tercapai pada pertengahan tahun ini," sebut Vedomosti.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti dilansir Yahoo Finance, rencana pajak digital menjadi langkah baru pemerintah meningkatkan kontrol atas platform media sosial asing. Parlemen juga mendukung penuh pengenaan denda terhadap platform medsos yang dianggap gagal menghapus konten terlarang.

Sebelumnya, Rusia telah menuduh platform media sosial asal Amerika Serikat (AS) gagal melakukan identifikasi atas dugaan postingan palsu saat terjadi aksi unjuk rasa yang memprotes penahanan aktivis Alexei Navalny. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%