ALJAZAIR

Pemerintah Siapkan Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Korporasi dan BUMN

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:26 WIB
Pemerintah Siapkan Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Korporasi dan BUMN

Ilustrasi. (DDTCNews)

ALJIR, DDTCNews—Pemerintah Aljazair memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang likuiditasnya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Langkah ini melanjutkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Aljazair sebelumnya yakni penundaan pengenaan sanksi atas korporasi-korporasi yang melakukan penundaan atas pelaksanaan proyek.

"Pemerintah juga memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau restrukturisasi kredit untuk perusahaan yang merugi akibat terbatasnya kegiatan usaha di tengah pandemi," tulis surat kabar Asharq Al-Awsat dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk diketahui, ekonomi Aljazair saat ini sedang tertekan dalam akibat turunnya harga minyak mentah global serta turunnya permintaan. Kondisi tersebut makin parah menyusul adanya kebijakan pembatasan sosial.

Harga minyak yang menurun membuat anggaran pemerintah terdampak. Apalagi, kontribusi minyak dan gas bumi terhadap penerimaan Aljazair selama ini mencapai 60%. Migas juga berkontribusi sekitar 93% dari nilai ekspor secara keseluruhan.

"Aljazair gagal melakukan diversifikasi ekonomi dan melepaskan ketergantungan dari sektor energi," tulis Asharq Al-Awsat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Pada kuartal I/2020, pertumbuhan ekonomi Aljazair tercatat mengalami kontraksi menjadi -3,9%. Capaian tersebut berbanding terbalik ketimbang ekonomi kuartal I/2019 yang sempat tumbuh 1,3%.

Namun demikian, Pemerintah Aljazair akan tetap mengupayakan untuk menjaga produktivitas dan ketersediaan lapangan kerja di sektor-sektor nonenergi guna meminimalisir dampak pandemi serta memastikan perusahaan bisa tetap hidup dan pulih setelah pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor