ALJAZAIR

Pemerintah Siapkan Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Korporasi dan BUMN

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:26 WIB
Pemerintah Siapkan Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Korporasi dan BUMN

Ilustrasi. (DDTCNews)

ALJIR, DDTCNews—Pemerintah Aljazair memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang likuiditasnya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Langkah ini melanjutkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Aljazair sebelumnya yakni penundaan pengenaan sanksi atas korporasi-korporasi yang melakukan penundaan atas pelaksanaan proyek.

"Pemerintah juga memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau restrukturisasi kredit untuk perusahaan yang merugi akibat terbatasnya kegiatan usaha di tengah pandemi," tulis surat kabar Asharq Al-Awsat dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Untuk diketahui, ekonomi Aljazair saat ini sedang tertekan dalam akibat turunnya harga minyak mentah global serta turunnya permintaan. Kondisi tersebut makin parah menyusul adanya kebijakan pembatasan sosial.

Harga minyak yang menurun membuat anggaran pemerintah terdampak. Apalagi, kontribusi minyak dan gas bumi terhadap penerimaan Aljazair selama ini mencapai 60%. Migas juga berkontribusi sekitar 93% dari nilai ekspor secara keseluruhan.

"Aljazair gagal melakukan diversifikasi ekonomi dan melepaskan ketergantungan dari sektor energi," tulis Asharq Al-Awsat.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Pada kuartal I/2020, pertumbuhan ekonomi Aljazair tercatat mengalami kontraksi menjadi -3,9%. Capaian tersebut berbanding terbalik ketimbang ekonomi kuartal I/2019 yang sempat tumbuh 1,3%.

Namun demikian, Pemerintah Aljazair akan tetap mengupayakan untuk menjaga produktivitas dan ketersediaan lapangan kerja di sektor-sektor nonenergi guna meminimalisir dampak pandemi serta memastikan perusahaan bisa tetap hidup dan pulih setelah pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi