INDIA

Pemerintah Sederhanakan Sistem Administrasi Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2020 | 16:29 WIB
Pemerintah Sederhanakan Sistem Administrasi Perpajakan

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman mengatakan pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menyederhanakan sistem perpajakan. Pemerintah juga terus berupaya mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Melalui sebuah acara yang diselenggarakan oleh Konfederasi Seluruh Pedagang India (Confederation of All India Traders/CAIT), Sitharman mengatakan pemerintah terbuka untuk menerima saran guna mengakselerasi perbaikan sistem pelaporan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

"Di bawah kepemimpinan sekretaris pendapatan, kami bekerja siang dan malam untuk mengeksplorasi cara dan sarana guna menyederhanakan GST. Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua agar memberikan saran," kata Sitharaman, Selasa (7/1/2020)

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Berdasarkan saran dari berbagai pemangku kepentingan, pemerintah akan mengambil langkah menuju penyederhanaan sistem perpajakan. Selain itu, Menkeu berulang kali menyebut wajib pajak tidak akan lagi menghadapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak.

Pasalnya, sistem baru telah diberlakukan untuk membuat pejabat pajak lebih bertanggung jawab atas komunikasi mereka dengan wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan mendesain kebijakan yang dapat mengurangi intensitas pertemuan antara fiskus dan wajib pajak,

Pada Oktober lalu, pemerintah juga telah menginisiasi skema e-assessment tanpa tatap muka. Skema ini memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penilaian pajak. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi pertemuan langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak

Baca Juga:
Simak! Puluhan Ketentuan Coretax Ini akan Diatur via Perdirjen Pajak

Selain itu, pada bulan yang sama, Dewan Pusat Pajak Langsung (The Central Board of Direct Taxes/CBDT) juga telah meluncurkan documentation identification number (DIN) yang terkomputerisasi. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.

Hal ini lantaran DIN membuat setiap komunikasi — seperti pemeriksaan, investigasi, dan penalti— yang dikeluarkan oleh Departemen Pajak Penghasilan memiliki nomor identifikasi. Dengan demikian, diharapkan ada jejak audit untuk komunikasi apa pun dapat diverifikasi.

Tidak hanya itu, DIN juga akan membantu wajib pajak mendeteksi pemberitahuan dan surat palsu. Hal ini lantaran pemberitahuan tersebut dapat diverifikasi melalui portal e-filing milik otoritas. Sementara itu, Perdana Menteri Narendra Modi menegaskan pemerintah telah mengoreksi perlemahan ekonomi di masa lalu.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Modi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan lagi mendapat perlakuan semena-mena dari petugas pajak. Setelah sistem administrasi perpajakan diperbaiki, Modi meminta agar pelaku industri mengakselerasi usahanya dan bergerak maju dengan energi baru.

“Industri India, dalam lingkungan yang transparan tanpa rasa takut dan tanpa rintangan, terus bergerak maju menciptakan kekayaan bagi negara. Hal ini pada akhirnya menciptakan kekayaan untuk diri kita sendiri,” ujar Modi, seperti dilansir livemint.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Senin, 09 Desember 2024 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Puluhan Ketentuan Coretax Ini akan Diatur via Perdirjen Pajak

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci