INDIA

Pemerintah Sederhanakan Sistem Administrasi Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2020 | 16:29 WIB
Pemerintah Sederhanakan Sistem Administrasi Perpajakan

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman mengatakan pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menyederhanakan sistem perpajakan. Pemerintah juga terus berupaya mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Melalui sebuah acara yang diselenggarakan oleh Konfederasi Seluruh Pedagang India (Confederation of All India Traders/CAIT), Sitharman mengatakan pemerintah terbuka untuk menerima saran guna mengakselerasi perbaikan sistem pelaporan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

"Di bawah kepemimpinan sekretaris pendapatan, kami bekerja siang dan malam untuk mengeksplorasi cara dan sarana guna menyederhanakan GST. Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua agar memberikan saran," kata Sitharaman, Selasa (7/1/2020)

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Berdasarkan saran dari berbagai pemangku kepentingan, pemerintah akan mengambil langkah menuju penyederhanaan sistem perpajakan. Selain itu, Menkeu berulang kali menyebut wajib pajak tidak akan lagi menghadapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak.

Pasalnya, sistem baru telah diberlakukan untuk membuat pejabat pajak lebih bertanggung jawab atas komunikasi mereka dengan wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan mendesain kebijakan yang dapat mengurangi intensitas pertemuan antara fiskus dan wajib pajak,

Pada Oktober lalu, pemerintah juga telah menginisiasi skema e-assessment tanpa tatap muka. Skema ini memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penilaian pajak. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi pertemuan langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selain itu, pada bulan yang sama, Dewan Pusat Pajak Langsung (The Central Board of Direct Taxes/CBDT) juga telah meluncurkan documentation identification number (DIN) yang terkomputerisasi. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.

Hal ini lantaran DIN membuat setiap komunikasi — seperti pemeriksaan, investigasi, dan penalti— yang dikeluarkan oleh Departemen Pajak Penghasilan memiliki nomor identifikasi. Dengan demikian, diharapkan ada jejak audit untuk komunikasi apa pun dapat diverifikasi.

Tidak hanya itu, DIN juga akan membantu wajib pajak mendeteksi pemberitahuan dan surat palsu. Hal ini lantaran pemberitahuan tersebut dapat diverifikasi melalui portal e-filing milik otoritas. Sementara itu, Perdana Menteri Narendra Modi menegaskan pemerintah telah mengoreksi perlemahan ekonomi di masa lalu.

Baca Juga:
Demi Coretax, Kemenkeu Siapkan Rp549 Miliar untuk Penguatan SDM & TIK

Modi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan lagi mendapat perlakuan semena-mena dari petugas pajak. Setelah sistem administrasi perpajakan diperbaiki, Modi meminta agar pelaku industri mengakselerasi usahanya dan bergerak maju dengan energi baru.

“Industri India, dalam lingkungan yang transparan tanpa rasa takut dan tanpa rintangan, terus bergerak maju menciptakan kekayaan bagi negara. Hal ini pada akhirnya menciptakan kekayaan untuk diri kita sendiri,” ujar Modi, seperti dilansir livemint.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Senin, 09 September 2024 | 13:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Demi Coretax, Kemenkeu Siapkan Rp549 Miliar untuk Penguatan SDM & TIK

Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN