KEPATUHAN PAJAK

Pemerintah, Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:17 WIB
Pemerintah, Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

Tampilan sampul depan buku 'Making People Pay'. Buku ini bisa Anda baca juga di DDTC Library.

KETIDAKPATUHAN wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menjadi masalah menahun yang selalu dibahas di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Masih rendahnya tax ratio selalu menjadi patokan awal untuk menilai rendahnya kepatuhan pajak.

Tahukah Anda, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan kepatuhan tidak hanya ditentukan tarif atau ancaman hukum, tapi juga faktor ekonomi sosial dan kelembagaan.

Sibichen K Mathew dalam bukunya ‘Making People Pay’ memaparkan hasil penelitiannya yang mendalam tentang faktor-faktor yang membuat orang mau dan enggan membayar pajak. Model ekonomi dikatakan tidak dapat sepenuhnya menjelaskan perilaku pembayar pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara singkat, dalam buku terbitan Penguin Books India Pvt. Ltd, 2013 ini, Mathew memaparkan sejumlah kondisi yang memperkuat pertanyaan urgensi dari pembayaran pajak. Berikut perinciannya. Mengapa saya harus bayar pajak …

  • jika saya tidak mendapat manfaat apa pun,
  • jika apa yang saya bayar diselewengkan,
  • jika apa yang saya bayar tidak dipergunakan dengan efisien,
  • jika prosedur pajak sangat rumit,
  • jika untuk memahami seluk beluk hukum pajak begitu sulit bagi saya,
  • jika berinteraksi dengan otoritas pajak tidak menyenangkan,
  • jika saya diperiksa dan disidik dengan tidak seharusnya,
  • jika biaya kepatuhan pajak terlalu mahal bagi saya,
  • jika orang-orang di sekitar saya tidak membayar pajak,
  • jika saya tidak membayar pajak, tidak menjadi masalah karena tidak membawa pengaruh bagi penerimaan?

Sejumlah kondisi yang menyertai pertanyaan urgensi pembayaran pajak tersebut jelas harus ditiadakan jika suatu negara, termasuk Indonesia, ingin untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Beberapa kondisi itu memang berkaitan dengan otoritas pajak, terutama dari sisi administrasi maupun pelayanan. Oleh karena itu, perbaikan dari sisi otoritas pajak jelas sebuah keharusan. Reformasi perpajakan harus menjadi momentum untuk pembenahan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun, perlu diingat ada pula faktor yang bukan menjadi domain otoritas pajak, seperti tidak ada manfaat yang dirasakan pembayar pajak, adanya penyelewengan penerimaan pajak, serta tidak efisiennya pemanfaatan uang penerimaan pajak. Hal ini jelas tugas institusi di luar otoritas pajak.

Dari pemaparan Mathew dalam buku tersebut tersirat pentingnya kerja sama atau gotong-royong seluruh stakeholder pajak, terutama pemerintah. Pembayar pajak juga harus diyakinkan bahwa setiap kontribusi dari mereka, sekecil apa pun, sangat berarti bagi pembangunan negara. Edukasi pajak pada akhirnya juga menjadi aspek yang penting.

Jadi, jika mau kepatuhan suka rela dari wajib pajak bisa berkelanjutan, sejumlah kondisi yang masuk dalam pertanyaan tersebut harus dijawab. Jika kondisi itu masih terjadi tanpa ada perbaikan, bisa jadi, ketidakpatuhan wajib pajak hanya akan terus menjadi permasalahan menahun yang tidak pernah usai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra