KEPATUHAN PAJAK

Pemerintah, Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:17 WIB
Pemerintah, Mengapa Saya Harus Bayar Pajak?

Tampilan sampul depan buku 'Making People Pay'. Buku ini bisa Anda baca juga di DDTC Library.

KETIDAKPATUHAN wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menjadi masalah menahun yang selalu dibahas di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Masih rendahnya tax ratio selalu menjadi patokan awal untuk menilai rendahnya kepatuhan pajak.

Tahukah Anda, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan kepatuhan tidak hanya ditentukan tarif atau ancaman hukum, tapi juga faktor ekonomi sosial dan kelembagaan.

Sibichen K Mathew dalam bukunya ‘Making People Pay’ memaparkan hasil penelitiannya yang mendalam tentang faktor-faktor yang membuat orang mau dan enggan membayar pajak. Model ekonomi dikatakan tidak dapat sepenuhnya menjelaskan perilaku pembayar pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara singkat, dalam buku terbitan Penguin Books India Pvt. Ltd, 2013 ini, Mathew memaparkan sejumlah kondisi yang memperkuat pertanyaan urgensi dari pembayaran pajak. Berikut perinciannya. Mengapa saya harus bayar pajak …

  • jika saya tidak mendapat manfaat apa pun,
  • jika apa yang saya bayar diselewengkan,
  • jika apa yang saya bayar tidak dipergunakan dengan efisien,
  • jika prosedur pajak sangat rumit,
  • jika untuk memahami seluk beluk hukum pajak begitu sulit bagi saya,
  • jika berinteraksi dengan otoritas pajak tidak menyenangkan,
  • jika saya diperiksa dan disidik dengan tidak seharusnya,
  • jika biaya kepatuhan pajak terlalu mahal bagi saya,
  • jika orang-orang di sekitar saya tidak membayar pajak,
  • jika saya tidak membayar pajak, tidak menjadi masalah karena tidak membawa pengaruh bagi penerimaan?

Sejumlah kondisi yang menyertai pertanyaan urgensi pembayaran pajak tersebut jelas harus ditiadakan jika suatu negara, termasuk Indonesia, ingin untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Beberapa kondisi itu memang berkaitan dengan otoritas pajak, terutama dari sisi administrasi maupun pelayanan. Oleh karena itu, perbaikan dari sisi otoritas pajak jelas sebuah keharusan. Reformasi perpajakan harus menjadi momentum untuk pembenahan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, perlu diingat ada pula faktor yang bukan menjadi domain otoritas pajak, seperti tidak ada manfaat yang dirasakan pembayar pajak, adanya penyelewengan penerimaan pajak, serta tidak efisiennya pemanfaatan uang penerimaan pajak. Hal ini jelas tugas institusi di luar otoritas pajak.

Dari pemaparan Mathew dalam buku tersebut tersirat pentingnya kerja sama atau gotong-royong seluruh stakeholder pajak, terutama pemerintah. Pembayar pajak juga harus diyakinkan bahwa setiap kontribusi dari mereka, sekecil apa pun, sangat berarti bagi pembangunan negara. Edukasi pajak pada akhirnya juga menjadi aspek yang penting.

Jadi, jika mau kepatuhan suka rela dari wajib pajak bisa berkelanjutan, sejumlah kondisi yang masuk dalam pertanyaan tersebut harus dijawab. Jika kondisi itu masih terjadi tanpa ada perbaikan, bisa jadi, ketidakpatuhan wajib pajak hanya akan terus menjadi permasalahan menahun yang tidak pernah usai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN