BELGIA

Pemerintah Memperpanjang Jangka Waktu Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 09:15 WIB
Pemerintah Memperpanjang Jangka Waktu Pemberian Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia akan memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.

Kementerian Keuangan mengatakan insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 akan diperpanjang selama 3 bulan sampai dengan 30 Juni 2021 dari sebelumnya hanya diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2021.

"Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perpanjangan langkah dukungan dalam penanganan Covid-19 dan memperkenalkan langkah-langkah baru," tulis keterangan Kemenkeu, dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Otoritas fiskal menyatakan paket insentif pajak tidak hanya dilanjutkan sampai pertengahan tahun ini. Kebijakan dukungan melalui kebijakan pajak juga akan ditambah dosisnya untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah akan melanjutkan kebijakan diskon 15% semua jenis withholding tax yang diterima oleh karyawan yang terkena PHK akibat pandemi. Alat kesehatan seperti masker juga tidak dikenakan tarif pajak normal sebesar 21% dan mendapatkan tarif PPN khusus sebesar 6%.

Selain itu, otoritas memberikan penangguhan pembayaran PPh orang pribadi dan perusahaan. Fasilitas ini dapat dinikmati sepanjang wajib pajak menyampaikan permohonan kepada badan pajak untuk memanfaatkan insentif penangguhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

"Bagi pembayar pajak perusahaan harus dapat membuktikan jika usaha mereka terkena dampak pandemi," sebut Kemenkeu.

Selanjutnya, insentif pajak juga disediakan bagi para pemilik properti. Para tuan tanah ini berhak mendapatkan diskon 30% atas tagihan pajak apabila membebaskan biaya sewa kepada usaha yang terpaksa tutup akibat pandemi.

Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak Maret, April dan Mei 2021. Nilai maksimum dari insentif ini senilai €5.000 per bulan untuk setiap kontrak sewa dan maksimal sebesar €45.000 yang berlaku untuk setiap pemilik properti.

"Tingkat bunga untuk keterlambatan pembayaran PPN dan cukai akan ikut dikurangi dan denda keterlambatan pembayaran PPN dikurangi dari 15% menjadi 10%," kata Kemenkeu seperti dilansir orbitax.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6