PAJAK EKONOMI DIGITAL

Pemerintah Masih Bahas Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 09:45 WIB
Pemerintah Masih Bahas Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Menko Perekonomian dalam rangka membahas pajak perdagangan berbasis online atau e-commerce. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti rencana penetapan pajak e-commerce yang hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi di Ditjen Pajak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah harus segera memberikan keputusan dalam aspek kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan e-commerce (level of playing field)

“Saya bersama Bapak Wapres JK membahas soal pajak e-commerce yang sampai saat ini belum ada keputusan, bahkan kami masih akan ada rapat selama 2 pekan ke depan membahas hal ini,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (12/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Penetapan pajak e-commerce sejatinya sudah direncanakan sejak tahun 2017 guna memberikan keadilan bagi pengusaha konvensional yang membayar pajak. Pasalnya, bisnis e-commerce hingga saat ini belum diatur secara khusus aspek perpajakannya.

Jika tidak diatur, pemerintah khawatir hal tersebut dapat mempengaruhi kepatuhan pajak pebisnis konvensional. Upaya ini juga dilakukan agar pengusaha konvensional tidak merasa ada ketimpangan sekaligus diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak pada masa mendatang.

Sayangnya kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi di Ditjen Pajak, namun pemerintah belum menjelaskan rincian finalisasi itu, baik dari segi tarif, klasifikasi pengusaha e-commerce maupun dari aspek lainnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi