FILIPINA

Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina berencana melarang seluruh penjualan barang kena cukai (BKC) secara online guna mendorong kepatuhan pelaku usaha membayar cukai kepada negara.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan larangan tersebut untuk memastikan barang kena cukai benar-benar telah membayar cukai. Selain itu, larangan ini juga untuk mencegah anak-anak di bawah umur membeli rokok dan minuman keras.

"Kami akan bergerak untuk melarang penjualan rokok dan minuman keras secara online," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dominguez menjelaskan beberapa pedagang online terakreditasi ditemukan menjual produk-produk barang kena cukai dengan batasan usia kepada anak-anak, yaitu produk rokok dan minuman keras.

Menurutnya larangan penjualan barang kena cukai secara online harus dilakukan karena menerapkan verifikasi identitas pada transaksi online tidak mampu mencegah anak-anak membeli rokok dan minuman keras.

Langkah terbaru Kementerian Keuangan Filipina tersebut juga muncul setelah kampanye yang mewajibkan pedagang BKC online mendaftar ke otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Meski begitu, Dominguez meyakinkan para penjual online juga akan mendapat manfaat dengan pendaftaran tersebut, yaitu memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan pemerintah.

“Mendaftar ke BIR tidak hanya membantu negara mendapatkan tambahan penerimaan, tetap juga memastikan bisnis dan karyawan mereka memenuhi syarat untuk program bantuan pemerintah," ujarnya dilansir dari Mb.com.ph.

Mei lalu, BIR mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60-2020 yang meminta semua orang yang terlibat penjualan online di Filipina mendaftarkan usahanya ke otoritas pajak. Menurut Dominguez, kewajiban itu sama sekali tak akan membebani para pengusaha kecil.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Mengutip Undang-undang Reformasi Pajak, Dominguez mengatakan pengusaha kecil yang berpenghasilan kurang dari P250.000 per tahun akan dibebaskan dari PPh, sedangkan jika penjualan mereka di bawah P3 juta akan dibebaskan dari PPN.

Dia menambahkan pajak penjualan online yang belum terbayar akan langsung dihapuskan begitu usulan amnesti pajak yang sekarang tertunda di Kongres, disahkan menjadi undang-undang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN