FILIPINA

Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina berencana melarang seluruh penjualan barang kena cukai (BKC) secara online guna mendorong kepatuhan pelaku usaha membayar cukai kepada negara.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan larangan tersebut untuk memastikan barang kena cukai benar-benar telah membayar cukai. Selain itu, larangan ini juga untuk mencegah anak-anak di bawah umur membeli rokok dan minuman keras.

"Kami akan bergerak untuk melarang penjualan rokok dan minuman keras secara online," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dominguez menjelaskan beberapa pedagang online terakreditasi ditemukan menjual produk-produk barang kena cukai dengan batasan usia kepada anak-anak, yaitu produk rokok dan minuman keras.

Menurutnya larangan penjualan barang kena cukai secara online harus dilakukan karena menerapkan verifikasi identitas pada transaksi online tidak mampu mencegah anak-anak membeli rokok dan minuman keras.

Langkah terbaru Kementerian Keuangan Filipina tersebut juga muncul setelah kampanye yang mewajibkan pedagang BKC online mendaftar ke otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Meski begitu, Dominguez meyakinkan para penjual online juga akan mendapat manfaat dengan pendaftaran tersebut, yaitu memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan pemerintah.

“Mendaftar ke BIR tidak hanya membantu negara mendapatkan tambahan penerimaan, tetap juga memastikan bisnis dan karyawan mereka memenuhi syarat untuk program bantuan pemerintah," ujarnya dilansir dari Mb.com.ph.

Mei lalu, BIR mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60-2020 yang meminta semua orang yang terlibat penjualan online di Filipina mendaftarkan usahanya ke otoritas pajak. Menurut Dominguez, kewajiban itu sama sekali tak akan membebani para pengusaha kecil.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Mengutip Undang-undang Reformasi Pajak, Dominguez mengatakan pengusaha kecil yang berpenghasilan kurang dari P250.000 per tahun akan dibebaskan dari PPh, sedangkan jika penjualan mereka di bawah P3 juta akan dibebaskan dari PPN.

Dia menambahkan pajak penjualan online yang belum terbayar akan langsung dihapuskan begitu usulan amnesti pajak yang sekarang tertunda di Kongres, disahkan menjadi undang-undang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor