FILIPINA

Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina berencana melarang seluruh penjualan barang kena cukai (BKC) secara online guna mendorong kepatuhan pelaku usaha membayar cukai kepada negara.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan larangan tersebut untuk memastikan barang kena cukai benar-benar telah membayar cukai. Selain itu, larangan ini juga untuk mencegah anak-anak di bawah umur membeli rokok dan minuman keras.

"Kami akan bergerak untuk melarang penjualan rokok dan minuman keras secara online," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dominguez menjelaskan beberapa pedagang online terakreditasi ditemukan menjual produk-produk barang kena cukai dengan batasan usia kepada anak-anak, yaitu produk rokok dan minuman keras.

Menurutnya larangan penjualan barang kena cukai secara online harus dilakukan karena menerapkan verifikasi identitas pada transaksi online tidak mampu mencegah anak-anak membeli rokok dan minuman keras.

Langkah terbaru Kementerian Keuangan Filipina tersebut juga muncul setelah kampanye yang mewajibkan pedagang BKC online mendaftar ke otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski begitu, Dominguez meyakinkan para penjual online juga akan mendapat manfaat dengan pendaftaran tersebut, yaitu memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan pemerintah.

“Mendaftar ke BIR tidak hanya membantu negara mendapatkan tambahan penerimaan, tetap juga memastikan bisnis dan karyawan mereka memenuhi syarat untuk program bantuan pemerintah," ujarnya dilansir dari Mb.com.ph.

Mei lalu, BIR mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60-2020 yang meminta semua orang yang terlibat penjualan online di Filipina mendaftarkan usahanya ke otoritas pajak. Menurut Dominguez, kewajiban itu sama sekali tak akan membebani para pengusaha kecil.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mengutip Undang-undang Reformasi Pajak, Dominguez mengatakan pengusaha kecil yang berpenghasilan kurang dari P250.000 per tahun akan dibebaskan dari PPh, sedangkan jika penjualan mereka di bawah P3 juta akan dibebaskan dari PPN.

Dia menambahkan pajak penjualan online yang belum terbayar akan langsung dihapuskan begitu usulan amnesti pajak yang sekarang tertunda di Kongres, disahkan menjadi undang-undang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP