AUSTRALIA

Pemerintah Janjikan Perpanjangan Insentif Pajak UMKM 6 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 09:37 WIB
Pemerintah Janjikan Perpanjangan Insentif Pajak UMKM 6 Bulan

 Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg. (Foto: Elesa Kurtz/canberratimes.com.au)

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintahan Scott Morrison berjanji memperpanjang pemberian insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama 6 bulan demi mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan rencana itu telah disepakati semua anggota koalisi, dan tinggal menunggu persetujuan parlemen. Jika undang-undang disetujui, insentif pajak untuk UMKM tersebut akan berlaku hingga 31 Desember 2020.

"Kebijakan ini dirancang untuk mendukung bisnis agar bertahan dan berinvestasi sesuai yang mereka rencanakan, serta mendorong untuk pertumbuhan ekonomi dalam waktu dekat," katanya dalam pernyataan bersama dengan menteri tenaga kerja Michaelia Cash, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Frydenberg telah mengalokasikan dana Aus$300 juta atau Rp2,9 triliun untuk memperpanjang pemberian insentif pajak tersebut. Dia berharap insentif itu akan membantu pelaku UKM memperbaiki arus kas mereka agar segera pulih pascapandemi Corona.

Menurut dia, pemerintah dan parlemen akan membahas rencana undang-undang itu mulai Rabu (10/6/2020). Dia berjanji akan segera mengumumkan insentif tersebut setelah disetujui parlemen.

"Bisnis di Australia bekerja keras untuk bangkit, dan pemerintah Morrison akan melakukan apapun yang diperlukan untuk mendukung mereka bangkit kembali dan mencapai sisi lain dari krisis ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Insentif pajak untuk UMKM pertama kali diperkenalkan di Australia pada Januari 2020, sebagai respons atas kebakaran hebat yang terjadi di sejumlah kawasan di Australia.

Pemerintah Australia memberikan pembebasan pajak untuk UMKM senilai Aus$50.000, serta pinjaman berbunga rendah sebesar AU$500.000 untuk setiap pelaku usaha. Pemerintah memperkirakan setidaknya ada 192.000 pelaku UKM yang bisa menikmati insentif tersebut.

Selain insentif pajak, rencana undang-undang yang diajukan pada parlemen juga berisi perpanjangan penghapusan nilai aset di bawah Aus$150.000 per item. Contoh aset yang memenuhi syarat termasuk truk dan traktor.

Seperti dilansir dari theguardian.com, Pemerintah Australia memperkirakan akan ada 3,5 juta pelaku usaha dengan omzet tahunan kurang dari Aus$500 juta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari perpanjangan penghapusan aset tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra