VIETNAM

Pemerintah Ini Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan untuk UKM

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pemerintah Ini Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan untuk UKM

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam mengusulkan penurunan tarif PPh badan untuk pelaku UKM menjadi 15% hingga 17%, dari tarif normal 20%.

Kemenkeu menyatakan usulan penurunan tarif PPh badan ini bertujuan mendukung pengembangan pelaku UKM. Usulan ini bakal dituangkan dalam revisi UU PPh badan.

"Salah satu tujuan utama penyusunan RUU ini adalah untuk menciptakan rezim pajak yang lebih menguntungkan bagi UKM," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

RUU PPh Badan direncanakan disampaikan kepada Majelis Nasional pada Oktober 2024 dan ditargetkan mendapat persetujuan pada Mei 2025. Kemenkeu menyatakan telah mengumpulkan masukan tentang RUU PPh Badan dari para pemangku kementerian, terutama lembaga pemerintah terkait dan masyarakat.

Dalam draf RUU PPh Badan tertulis usulan tarif pajak 15% untuk usaha dengan total penghasilan tidak lebih dari VND3 miliar atau sekitar Rp1,9 miliar dan tarif pajak 17% untuk usaha dengan total penghasilan lebih dari VND3 miliar tetapi tidak lebih dari VND50 miliar atau Rp31,6 miliar.

Kemenkeu menilai manfaat penurunan tarif PPh badan akan dirasakan oleh para pelaku UKM. Dari 900.000 usaha yang beroperasi di Vietnam, 94% di antaranya merupakan UKM. Adapun jika turut menyertakan usaha mikro, angkanya bahkan mencapai 97%.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Berkaca dari pengalaman internasional, banyak negara kini menggunakan kebijakan pajak sebagai alat untuk mendorong pengembangan UKM. Misal, UKM diberikan tarif pajak preferensial, yang dapat berupa tarif pajak tetap atau progresif berdasarkan aliran penghasilannya.

Dilansir vietnamplus.vn, UU Dukungan UKM mendefinisikan UKM sebagai usaha yang mempekerjakan paling banyak 200 pekerja dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: total modal tidak melebihi VND100 miliar atau total penghasilan pada tahun sebelumnya tidak melebihi VND300 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi