VIETNAM

Pemerintah Ini Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan untuk UKM

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pemerintah Ini Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan untuk UKM

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam mengusulkan penurunan tarif PPh badan untuk pelaku UKM menjadi 15% hingga 17%, dari tarif normal 20%.

Kemenkeu menyatakan usulan penurunan tarif PPh badan ini bertujuan mendukung pengembangan pelaku UKM. Usulan ini bakal dituangkan dalam revisi UU PPh badan.

"Salah satu tujuan utama penyusunan RUU ini adalah untuk menciptakan rezim pajak yang lebih menguntungkan bagi UKM," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

RUU PPh Badan direncanakan disampaikan kepada Majelis Nasional pada Oktober 2024 dan ditargetkan mendapat persetujuan pada Mei 2025. Kemenkeu menyatakan telah mengumpulkan masukan tentang RUU PPh Badan dari para pemangku kementerian, terutama lembaga pemerintah terkait dan masyarakat.

Dalam draf RUU PPh Badan tertulis usulan tarif pajak 15% untuk usaha dengan total penghasilan tidak lebih dari VND3 miliar atau sekitar Rp1,9 miliar dan tarif pajak 17% untuk usaha dengan total penghasilan lebih dari VND3 miliar tetapi tidak lebih dari VND50 miliar atau Rp31,6 miliar.

Kemenkeu menilai manfaat penurunan tarif PPh badan akan dirasakan oleh para pelaku UKM. Dari 900.000 usaha yang beroperasi di Vietnam, 94% di antaranya merupakan UKM. Adapun jika turut menyertakan usaha mikro, angkanya bahkan mencapai 97%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berkaca dari pengalaman internasional, banyak negara kini menggunakan kebijakan pajak sebagai alat untuk mendorong pengembangan UKM. Misal, UKM diberikan tarif pajak preferensial, yang dapat berupa tarif pajak tetap atau progresif berdasarkan aliran penghasilannya.

Dilansir vietnamplus.vn, UU Dukungan UKM mendefinisikan UKM sebagai usaha yang mempekerjakan paling banyak 200 pekerja dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: total modal tidak melebihi VND100 miliar atau total penghasilan pada tahun sebelumnya tidak melebihi VND300 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra