CHINA

Pemerintah Diminta Segera Terapkan Pajak Digital, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:37 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terapkan Pajak Digital, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

BEIJING, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan China Zhu Guangyao menyarankan pemerintah untuk segera memajaki aktivitas ekonomi digital melalui e-commerce yang kian berkembang di China.

Pasalnya, per 2019, pendapatan yang dinikmati oleh sektor ekonomi digital mencapai CNY35,8 triliun atau sekitar Rp77.000 triliun. Total pendapatan tersebut setara dengan 36% produk domestik bruto (PDB) China.

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk memulai kajian atas pemajakan ekonomi digital, baik secara domestik maupun internasional. Pengenaan pajak perlu difokuskan pada platform digital yang memiliki database dan jumlah pengguna yang besar," ujar Zhu, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pada ketentuan pajak yang berlaku saat ini, pajak baru bisa dipungut berdasarkan kehadiran fisik di tempat suatu korporasi terdaftar dan menjalankan aktivitas bisnisnya.

Akibat perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan korporasi untuk beroperasi tanpa terikat dengan kehadiran fisik, sambungnya, sangat mudah bagi korporasi untuk menghindari beban pajak yang seharusnya terutang.

Bila beban pajak yang ditanggung oleh pelaku ekonomi digital jauh lebih rendah daripada beban yang ditanggung oleh pelaku usaha konvensional, prinsip netralitas pajak bisa tergerus.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Profesor Central University of Finance and Economic Wang Yongjun mengatakan masalah base erosion and profit shifting (BEPS) terjadi tidak hanya antarnegara, tetapi juga antarwilayah dalam negara yang sama.

“Di China, pajak atas operasi digital sebagian besar dibayarkan di wilayah yang sudah maju, sedangkan wilayah yang masih tertinggal cenderung kesulitan untuk memungut pajak dari sektor tersebut," ujar seperti dilansir nikkei.com.

Meski demikian, Wang juga mengatakan pengenaan pajak khusus atas aktivitas ekonomi digital tidak sesederhana menetapkan basis dan tarif pajak yang akan dikenakan. Menurutnya, perlu ada penyeimbangan antarkepentingan pelaku ekonomi dari berbagai sektor. Dampak pajak digital atas perekonomian, masyarakat, dan sistem fiskal juga perlu dipertimbangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN