AUSTRALIA

Pemerintah Diminta Majukan Rencana Pemangkasan Pajak Jadi 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 11:54 WIB
Pemerintah Diminta Majukan Rencana Pemangkasan Pajak Jadi 2020

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Tekanan kepada pemerintah federal meningkat. Pemerintah diminta memajukan rencana pemangkasan pajak yang semula pada 2022 menjadi tahun depan.

Nathan Lim, Kepala Manajemen Penelitian Morgan Stanley berpendapat ada lebih dari 50% peluang bahwa pemotongan pajak tersebut akan dilaksanakan pada tahun depan. Langkah ini akan memberikan tambahan ribuan dolar kepada jutaan orang Australia.

“Pemangkasan pajak baru-baru ini hingga 1.080 dolar Australia [sekitar Rp10,3 juta] per orang – saat ini sedang dibayar sekaligus melalui pengembalian pajak – dilakukan terhadap lebih dari 10 juta warga Australia dan menelan biaya pemerintah 7 miliar dolar Australia [sekitar Rp66,9 triliun],” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pada pemotongan pajak di fase kedua nanti pasti akan menelan biaya lebih dari 3 kali lipat. Hal ini termasuk kenaikan batas atas tarif pajak marjinal 32,5% dari 90.000 menjadi 120.000 dolar Australia. Selain itu, ada kenaikan 19% batas atas tarif pajak dari 37.000 ke 45.000 dolar Australia.

Mr Lim mengungkapkan bahwa pemotongan pajak penghasilan tersebut memang dibutuhkan Negeri Kanguru karena pertambangan dan konstruksi sudah tidak lagi menjadi tren di negara tersebut. Selain itu, tingkat pengangguran kemungkinan akan naik.

Selain itu, Morgan Stanley memperkirakan pemerintah federal akan = mengajukan pemotongan pajak lebih awal sebagai bentuk dan upaya pemerintah untuk memberi stimulus terhadap perekonomian di Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Pemerintah Federal sebenarnya merencanakan untuk memajukan pemotongan pajak, tetapi terdapat beberapa kendala dari sisi politik. Dari pertimbangan politik, penundaan lebih dipilih meskipun ada latar belakang ekonomi yang cukup kuat.

Kepala Ekonom BetaShares David Bassanese mengungkapkan sebenarnya hal tersebut merupakan ide yang bagus karena lebih awal melaksanakan pemotongan akan lebih baik karena kasus perekonomian tersebut harus disoroti.

“Akan tetapi ada hambatan politik sehingga peluang pembahasan rencana baru bisa dieksekusi mendekati Pemilu,” katanya, seperti dilansir news.com.au. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan