Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Vietnam tengah bersiap memungut pajak dari penjual di platform e-commerce yang berasal dari luar negeri sebagaimana diatur dalam UU No. 38/2019/QH14 tentang Pengelolaan Pajak
Wakil Dirjen Departemen Umum Perpajakan Dang Ngoc Minh mengatakan beleid itu mengatur bisnis e-commerce dan bisnis berbasis digital serta layanan lain yang disediakan oleh pemasok luar negeri tanpa entitas di Vietnam harus membayar pajak.
"Sejumlah peraturan pajak baru yang akan berlaku tahun ini, dan diharapkan mampu mencegah praktik penghindaran pajak, terutama dalam bisnis e-commerce yang berbasis digital," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).
Minh menuturkan penjual e-commerce dari luar negeri tersebut harus secara langsung atau memberi wewenang kepada orang lain untuk melakukan pendaftaran pajak, melaporkan penghasilan, serta membayarkan pajak di dalam negeri.
Kementerian Keuangan juga menyusun surat edaran untuk memberikan instruksi terperinci mengenai kebijakan tersebut. Penjual e-commerce dan platform digital dari luar negeri adalah subjek pajak baru yang membutuhkan peraturan terperinci untuk mengumpulkan pajak secara efisien.
Draf surat edaran itu menyebut penjual luar negeri diminta untuk mendaftar transaksi pajak online melalui e-portal Departemen Umum Perpajakan. Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan beberapa rekening bank sehingga bisa membayar pajak secara online.
Setelah pendaftaran pajak pertama berhasil, penjual e-commerce luar negeri akan diberikan nama pengguna dan kata sandi di portal elektronik departemen. Kode pajak yang berisi sepuluh digit angka juga akan diberikan kepada penjual luar negeri dan agen resminya.
Minh menambahkan pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha yang tumbuh pesat di tengah pandemi Covid-19. "E-commerce telah berkembang pesat di Vietnam dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mencatat sekitar 53% dari populasi Vietnam melakukan belanja online. Perubahan tren belanja tersebut menyebabkan sektor e-commerce tumbuh 18% pada 2020.
Pemerintah menyebutkan nilai transaksi e-commerce pada tahun lalu senilai US$11,8 miliar atau setara dengan Rp170,68 triliun. Angka tersebut diperkirakan mencapai 5,5% dari total penjualan eceran barang dan jasa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.