SINGAPURA

Pemerintah Bakal Cairkan Voucer PPN untuk 1,4 Juta Warga

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:00 WIB
Pemerintah Bakal Cairkan Voucer PPN untuk 1,4 Juta Warga

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akan segera mencairkan voucer pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN untuk 1,4 juta warga berpenghasilan rendah mulai bulan ini.

Kementerian Keuangan menyatakan 9 dari 10 warga miskin yang memenuhi syarat akan menerima voucer PPN tunai secara otomatis. Lalu, sekitar 950.000 warga miskin Singapura yang tinggal di rumah susun akan menerima voucer PPN secara kuartalan pada Juli 2021.

"Kemenkeu mendorong warga Singapura segera menghubungkan Kartu Tanda Penduduk ke PayNow paling lambat 15 Juni agar dapat menerima voucer lebih awal," bunyi pernyataan Kemenkeu, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemenkeu menjelaskan pemerintah memberikan voucer PPN kategori tunai senilai Sin$200 atau sekitar Rp2,1 juta. Jika penerima manfaat telah meregistrasi data maksimum 15 Juni 2021, bantuan voucer PPN akan cair pada 23 Juni 2021.

Warga yang belum memberikan data hingga batas waktu akan menerima bantuan voucer PPN melalui transfer bank pada 30 Juni 2021. Selain itu, ada pula opsi mengirimkan voucer melalui cek pada 15 Juli 2021.

Pemerintah menyiapkan voucer PPN tunai senilai Sin$280 juta atau setara dengan Rp3 triliun sebagai bagian dari Paket Dukungan Rumah Tangga senilai total Sin$900 juta atau Rp9,7 triliun yang masuk dalam APBN 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, masih ada voucer PPN reguler senilai Sin$300 atau Rp3,2 juta yang akan dikreditkan ke rekening bank penerima manfaat pada 30 Juli 2021, bagi yang telah menautkan KTP ke PayNow sebelum 20 Juli 2021.

Penerima manfaat yang telat menyerahkan nomor rekening bank akan diberikan pembayaran melalui transfer bank pada 5 Agustus 2021. Sementara sisanya, akan menerima cek yang dikirim mulai 18 Agustus 2021.

Kemenkeu menambahkan pemerintah menggunakan PayNow sebagai metode pembayaran bagi warga yang telah menautkan KTP ke PayNow mulai tahun ini. Alasannya, PayNow memberikan kenyamanan dan privasi tambahan bagi warga untuk menerima uang di rekening bank melalui KTP, tanpa harus mengungkapkan detail rekening bank mereka kepada pengirim.

Seperti diilansir straitstimes.com, pemerintah memberikan voucer PPN mulai 2012 untuk membantu warga berpenghasilan rendah dan menengah untuk mengimbangi sebagian dari pengeluaran karena membayar PPN. Skemanya terdiri atas uang tunai, MediSave, dan U-Save. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN