SINGAPURA

Pemerintah Bakal Cairkan Voucer PPN untuk 1,4 Juta Warga

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:00 WIB
Pemerintah Bakal Cairkan Voucer PPN untuk 1,4 Juta Warga

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura akan segera mencairkan voucer pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN untuk 1,4 juta warga berpenghasilan rendah mulai bulan ini.

Kementerian Keuangan menyatakan 9 dari 10 warga miskin yang memenuhi syarat akan menerima voucer PPN tunai secara otomatis. Lalu, sekitar 950.000 warga miskin Singapura yang tinggal di rumah susun akan menerima voucer PPN secara kuartalan pada Juli 2021.

"Kemenkeu mendorong warga Singapura segera menghubungkan Kartu Tanda Penduduk ke PayNow paling lambat 15 Juni agar dapat menerima voucer lebih awal," bunyi pernyataan Kemenkeu, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemenkeu menjelaskan pemerintah memberikan voucer PPN kategori tunai senilai Sin$200 atau sekitar Rp2,1 juta. Jika penerima manfaat telah meregistrasi data maksimum 15 Juni 2021, bantuan voucer PPN akan cair pada 23 Juni 2021.

Warga yang belum memberikan data hingga batas waktu akan menerima bantuan voucer PPN melalui transfer bank pada 30 Juni 2021. Selain itu, ada pula opsi mengirimkan voucer melalui cek pada 15 Juli 2021.

Pemerintah menyiapkan voucer PPN tunai senilai Sin$280 juta atau setara dengan Rp3 triliun sebagai bagian dari Paket Dukungan Rumah Tangga senilai total Sin$900 juta atau Rp9,7 triliun yang masuk dalam APBN 2021.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, masih ada voucer PPN reguler senilai Sin$300 atau Rp3,2 juta yang akan dikreditkan ke rekening bank penerima manfaat pada 30 Juli 2021, bagi yang telah menautkan KTP ke PayNow sebelum 20 Juli 2021.

Penerima manfaat yang telat menyerahkan nomor rekening bank akan diberikan pembayaran melalui transfer bank pada 5 Agustus 2021. Sementara sisanya, akan menerima cek yang dikirim mulai 18 Agustus 2021.

Kemenkeu menambahkan pemerintah menggunakan PayNow sebagai metode pembayaran bagi warga yang telah menautkan KTP ke PayNow mulai tahun ini. Alasannya, PayNow memberikan kenyamanan dan privasi tambahan bagi warga untuk menerima uang di rekening bank melalui KTP, tanpa harus mengungkapkan detail rekening bank mereka kepada pengirim.

Seperti diilansir straitstimes.com, pemerintah memberikan voucer PPN mulai 2012 untuk membantu warga berpenghasilan rendah dan menengah untuk mengimbangi sebagian dari pengeluaran karena membayar PPN. Skemanya terdiri atas uang tunai, MediSave, dan U-Save. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra