KENYA

Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Atas Helikopter dan Suku Cadang Pesawat

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Atas Helikopter dan Suku Cadang Pesawat

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Kenya berencana membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas helikopter dan suku cadang pesawat terbang.

Menteri Keuangan Njuguna Ndung'u mengatakan pembebasan PPN atas helikopter, suku cadang pesawat, serta simulator pesawat diperlukan untuk meningkatkan investasi di sektor aviasi. Usulan ini disampaikan saat dia membacakan APBN 2023/2024 di parlemen.

"Biaya pemeliharaan pesawat dan kegiatan pelatihan penerbangan tergolong tinggi sehingga maskapai penerbangan untuk lebih memilih melakukan kegiatannya di yurisdiksi lain," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ndung'u mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing investasi Kenya di berbagai sektor, termasuk penerbangan. Peningkatan investasi ini akan memacu pertumbuhan ekonomi sejalan dengan Agenda Transformasi Ekonomi yang diusung Kenya Kwanza.

Dia menjelaskan saat ini helikopter, pesawat terbang, dan pesawat terbang berukuran kecil dikenakan PPN sebesar 16%. PPN juga dikenakan atas simulator pesawat yang biasa digunakan untuk pelatihan para pilot.

Kemudian, beberapa suku cadang memang dibebaskan dari PPN, tetapi fasilitas fiskal ini hanya berlaku untuk impor yang dilakukan operator pesawat atau orang yang bergerak di bidang usaha perawatan pesawat berdasarkan rekomendasi otoritas berwenang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurutnya, pengenaan pajak yang tinggi telah menyebabkan investor memilih menanamkan modalnya di yurisdiksi lain. Dengan memberikan pembebasan PPN, investasi di bidang penerbangan akan meningkat serta lebih banyak pilot dapat melakukan program pelatihan di dalam negeri.

"Untuk memudahkan proses pembebasan PPN pada suku cadang pesawat dan mendorong investasi di bidang ini, saya mengusulkan kepada Majelis Nasional untuk menghapus PPN pada semua simulator pesawat dan suku cadang pesawatnya," ujarnya dilansir citizen.digital.

Tidak hanya helikopter dan suku cadang pesawat terbang, pembebasan PPN juga diusulkan untuk ekspor jasa dan produk andalan ekspor seperti teh. Pembebasan PPN dinilai akan meningkatkan daya saing Kenya di pasar global.

Selain itu, pemerintah pun ingin menghapus PPN atas elpiji agar harganya lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus mempromosikan penggunaan sumber energi bersih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra