KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah akan Turunkan Tarif Pajak UMKM E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 08:46 WIB
Pemerintah akan Turunkan Tarif Pajak UMKM E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak kepada pengusaha e-commerce berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final, khususnya pengusaha yang berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana itu dilakukan agar aspek kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan digital dapat terwujud.

“Banyak sekali pengusaha berskala UMKM bergerak di bidang e-commerce. Apalagi, persaingan mereka terhadap barang impor semakin kuat dan membuat mereka masuk ke dalam platform digital,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (15/1).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Perempuan yang akrab disapa Ani itu yakin rencana penerapan insentif pajak pada pengusaha e-commerce yang tergolong UMKM tidak akan menimbulkan gangguan pada sektor lainnya. Karena insentif pajak itu diberlakukan dalam rangka meningkatkan persaingan UMKM lokal di tengah maraknya barang impor.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih perlu mengumpulkan basis data pengusaha e-commerce di Indonesia. Untuk itu, dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dituntut untuk bisa mengumpulkan data itu.

“Kami sebetulnya saling melihat catatan masing-masing institusi, ada berbagai bagian yang kami semua sudah sepakat terutama basis data pengusaha e-commerce khususnya dari BPS dan Kemenkominfo. Kedua institusi itu akan mendapatkan pendataan yang lengkap,” paparnya.

Baca Juga:
Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Adapun rencana penerapan pajak kepada pengusaha e-commerce untuk menyetarakan antara pengusaha konvensional dengan digital. Mengingat pengusaha konvensional sudah terikat dengan aturan pajak, sementara aturan pemajakan pada pengusaha digital atau e-commerce masih belum ada.

Aspek kesetaraan (level of playing field) itu juga menjadi landasan kebijakan yang masih digodok tersebut. Lebih jauh, pemerintah juga semakin bisa merangkul wajib pajak yang belum patuh untuk menjadi patuh, khususnya pada pengusaha e-commerce. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot