KOTA TANGERANG SELATAN

Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 13:30 WIB
Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan belum berencana memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha, khususnya hotel dan restoran, dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sektor perhotelan dan restoran sedang mengalami perkembangan sehingga relaksasi belum perlu diberikan. Meski demikian, pemkot sudah memberikan relaksasi untuk jenis pajak lainnya, seperti PBB.

"Kalau PBB kita sudah berikan relaksasi, untuk yang bayar 2014 sampai dengan 2020 itu kita kasih diskon 70%. Kalau PBB sudah direlaksasi, kalau pajak yang lainnya kebanyakan pajak provinsi," ujarnya, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

DPRD Kota Tangerang Selatan sebelumnya meminta Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk merancang insentif pajak untuk restoran dan sektor perhotelan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Mathoda mengatakan relaksasi masih diperlukan untuk membantu pengusaha bangkit dari pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berharap pemkot dapat menyiapkan insentif bagi pengusaha.

"Dengan adanya kemudahan, ketenangan juga lebih nyaman, sehingga orang-orang dari luar Tangerang Selatan, ada hasrat dan keinginan tinggi untuk berkunjung ke Tangerang Selatan," ujar Mathoda seperti dilansir zonabanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Menurutnya, relaksasi pajak akan memberikan keuntungan bagi konsumen, pengusaha, serta Pemkot Tangerang Selatan.

"Oleh karena banyak pengunjungnya, satu sisi mungkin pendapatan pajak meningkat, kemudian si pengusaha meningkat juga pendapatannya," tutur Mathoda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik