KOTA TANGERANG SELATAN

Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 13:30 WIB
Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan belum berencana memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha, khususnya hotel dan restoran, dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sektor perhotelan dan restoran sedang mengalami perkembangan sehingga relaksasi belum perlu diberikan. Meski demikian, pemkot sudah memberikan relaksasi untuk jenis pajak lainnya, seperti PBB.

"Kalau PBB kita sudah berikan relaksasi, untuk yang bayar 2014 sampai dengan 2020 itu kita kasih diskon 70%. Kalau PBB sudah direlaksasi, kalau pajak yang lainnya kebanyakan pajak provinsi," ujarnya, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DPRD Kota Tangerang Selatan sebelumnya meminta Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk merancang insentif pajak untuk restoran dan sektor perhotelan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Mathoda mengatakan relaksasi masih diperlukan untuk membantu pengusaha bangkit dari pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berharap pemkot dapat menyiapkan insentif bagi pengusaha.

"Dengan adanya kemudahan, ketenangan juga lebih nyaman, sehingga orang-orang dari luar Tangerang Selatan, ada hasrat dan keinginan tinggi untuk berkunjung ke Tangerang Selatan," ujar Mathoda seperti dilansir zonabanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurutnya, relaksasi pajak akan memberikan keuntungan bagi konsumen, pengusaha, serta Pemkot Tangerang Selatan.

"Oleh karena banyak pengunjungnya, satu sisi mungkin pendapatan pajak meningkat, kemudian si pengusaha meningkat juga pendapatannya," tutur Mathoda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?