KABUPATEN KULON PROGO

Pemda Kini Tetapkan Tarif BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemda Kini Tetapkan Tarif BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY Yogyakarta mengubah sebagian tarif pajak daerahnya seiring dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu mengubah sejumlah perda terdahulu, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021 tentang PBB-P2; Perda 9/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018 tentang Pajak Daerah.

“Pada saat Perda [Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023] ini mulai berlaku:...[perda-perda sebelumnya] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 100 Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut tarif pajak daerah yang kini berlaku di Kabupaten Kulon Progo. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajaknya.

Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Kulon Progo.

  • NJOP sampai dengan Rp1 miliar = 0,1%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar = 0,12%;
  • NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar = 0,15%;
  • NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar = 0,17%; dan
  • NJOP di atas Rp500 juta = 0,2%.

Tarif PBB-P2 tersebut tidak berubah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021. Namun demikian, Pemkab Kulon Progo kini memberlakukan tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi dan ternak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp1 miliar = 0,08%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar = 0,1%;
  • NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar = 0,13%;
  • NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar = 0,15%; dan
  • NJOP di atas Rp500 miliar = 0,18%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Tarif tersebut masih sama dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya pada Perda 9/2010.

Meski begitu, pemkab kini menetapkan tarif BPHTB yang berlaku khusus atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang ditetapkan sebesar 0,25%. Ketentuan ini sebelumnya belum tercantum dalam Perda 9/2010.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Adapun ketiga tarif tersebut masih sama seperti perda terdahulu, yaitu Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja