KABUPATEN KULON PROGO

Pemda Kini Tetapkan Tarif BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemda Kini Tetapkan Tarif BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY Yogyakarta mengubah sebagian tarif pajak daerahnya seiring dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu mengubah sejumlah perda terdahulu, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021 tentang PBB-P2; Perda 9/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018 tentang Pajak Daerah.

“Pada saat Perda [Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023] ini mulai berlaku:...[perda-perda sebelumnya] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 100 Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berikut tarif pajak daerah yang kini berlaku di Kabupaten Kulon Progo. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajaknya.

Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Kulon Progo.

  • NJOP sampai dengan Rp1 miliar = 0,1%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar = 0,12%;
  • NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar = 0,15%;
  • NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar = 0,17%; dan
  • NJOP di atas Rp500 juta = 0,2%.

Tarif PBB-P2 tersebut tidak berubah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021. Namun demikian, Pemkab Kulon Progo kini memberlakukan tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi dan ternak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp1 miliar = 0,08%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar = 0,1%;
  • NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar = 0,13%;
  • NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar = 0,15%; dan
  • NJOP di atas Rp500 miliar = 0,18%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Tarif tersebut masih sama dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya pada Perda 9/2010.

Meski begitu, pemkab kini menetapkan tarif BPHTB yang berlaku khusus atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang ditetapkan sebesar 0,25%. Ketentuan ini sebelumnya belum tercantum dalam Perda 9/2010.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Adapun ketiga tarif tersebut masih sama seperti perda terdahulu, yaitu Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan