KABUPATEN KULON PROGO

Pemda Kini Tetapkan Tarif BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemda Kini Tetapkan Tarif BPHTB atas Tanah atau Bangunan Warisan

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, DIY Yogyakarta mengubah sebagian tarif pajak daerahnya seiring dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu mengubah sejumlah perda terdahulu, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021 tentang PBB-P2; Perda 9/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018 tentang Pajak Daerah.

“Pada saat Perda [Kabupaten Kulon Progo No. 6/2023] ini mulai berlaku:...[perda-perda sebelumnya] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 100 Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Berikut tarif pajak daerah yang kini berlaku di Kabupaten Kulon Progo. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajaknya.

Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Kulon Progo.

  • NJOP sampai dengan Rp1 miliar = 0,1%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar = 0,12%;
  • NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar = 0,15%;
  • NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar = 0,17%; dan
  • NJOP di atas Rp500 juta = 0,2%.

Tarif PBB-P2 tersebut tidak berubah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2021. Namun demikian, Pemkab Kulon Progo kini memberlakukan tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi dan ternak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp1 miliar = 0,08%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar = 0,1%;
  • NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar = 0,13%;
  • NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar = 0,15%; dan
  • NJOP di atas Rp500 miliar = 0,18%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Tarif tersebut masih sama dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya pada Perda 9/2010.

Meski begitu, pemkab kini menetapkan tarif BPHTB yang berlaku khusus atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang ditetapkan sebesar 0,25%. Ketentuan ini sebelumnya belum tercantum dalam Perda 9/2010.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Adapun ketiga tarif tersebut masih sama seperti perda terdahulu, yaitu Perda 6/2011 s.t.d.d Perda 4/2018.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6