KABUPATEN SUMEDANG

Pemda Kembali Adakan Pemutihan PBB, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 08:30 WIB
Pemda Kembali Adakan Pemutihan PBB, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Kepala Bapenda Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemkab mempercepat realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain untuk mempercepat PAD dari sektor PBB-P2, kebijakan ini pun dilakukan dalam upaya meringankan beban masyarakat dan memotivasi agar cepat melakukan pembayaran PBB tahun 2024," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rohana menuturkan penyelenggaraan program pemutihan denda PBB-P2 diatur berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 528/2024. Program ini dilaksanakan mulai dari 10 September sampai dengan 31 Oktober 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif ini untuk menyelesaikan semua tunggakan PBB-P2.

"Dengan adanya kebijakan ini, berarti wajib pajak hanya membayar pokoknya saja sementara dendanya dihapus," ujarnya seperti dilansir hasanah.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemkab juga telah menyediakan layanan informasi mengenai PBB-P2 melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol). Pada aplikasi ini, wajib pajak bisa memilih menu PBB-P2 untuk mengetahui tagihan PBB-P2 serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk pembayarannya, wajib pajak dapat dilakukan melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra