Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Kepala Bapenda Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemkab mempercepat realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain untuk mempercepat PAD dari sektor PBB-P2, kebijakan ini pun dilakukan dalam upaya meringankan beban masyarakat dan memotivasi agar cepat melakukan pembayaran PBB tahun 2024," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).
Rohana menuturkan penyelenggaraan program pemutihan denda PBB-P2 diatur berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 528/2024. Program ini dilaksanakan mulai dari 10 September sampai dengan 31 Oktober 2024.
Dia menjelaskan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif ini untuk menyelesaikan semua tunggakan PBB-P2.
"Dengan adanya kebijakan ini, berarti wajib pajak hanya membayar pokoknya saja sementara dendanya dihapus," ujarnya seperti dilansir hasanah.id.
Pemkab juga telah menyediakan layanan informasi mengenai PBB-P2 melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol). Pada aplikasi ini, wajib pajak bisa memilih menu PBB-P2 untuk mengetahui tagihan PBB-P2 serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk pembayarannya, wajib pajak dapat dilakukan melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.