KABUPATEN JEMBER

Pemda Ini Bakal Bebaskan Tagihan PBB untuk Warga Miskin

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:00 WIB
Pemda Ini Bakal Bebaskan Tagihan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Barat akan memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pemerintah perlu membantu masyarakat miskin yang masih membayar pajak. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat miskin tersebut juga sejalan dengan prinsip gotong royong dalam pengumpulan pajak.

"Kami akan cari formatnya seperti apa. Jika tidak melanggar hukum, akan kami bebaskan bayar pajak bagi warga miskin di Kabupaten Jember," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hendy menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor PBB-P2. Meski demikian, pemkab juga tetap ingin memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.

Apabila pemkab memberikan insentif pembebasan PBB-P2, Bapenda dapat melibatkan camat, kepala desa, dan lurah untuk mendata wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, camat, kepala desa, dan lurah tersebut dapat dikerahkan untuk menyisir wajib pajak pemilik tanah dan bangunan yang terbukti sulit membayar PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam 3 tahun terakhir, lanjut Hendy, realisasi setoran PBB-P2 terus membaik. Pada 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya 63,86% dari target. Pada tahun-tahun berikutnya, realisasi setoran PBB-P2 meningkat menjadi 67,64% dan 72,59% pada 2022.

Dia menyebut pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan PAD, seperti melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. Pemkab juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pentingnya PAD untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Jember ini perlu kita tolong. Harus dibantu dengan dikeroyok bersama-sama," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra