KABUPATEN JEMBER

Pemda Ini Bakal Bebaskan Tagihan PBB untuk Warga Miskin

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:00 WIB
Pemda Ini Bakal Bebaskan Tagihan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Barat akan memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pemerintah perlu membantu masyarakat miskin yang masih membayar pajak. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat miskin tersebut juga sejalan dengan prinsip gotong royong dalam pengumpulan pajak.

"Kami akan cari formatnya seperti apa. Jika tidak melanggar hukum, akan kami bebaskan bayar pajak bagi warga miskin di Kabupaten Jember," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hendy menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor PBB-P2. Meski demikian, pemkab juga tetap ingin memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.

Apabila pemkab memberikan insentif pembebasan PBB-P2, Bapenda dapat melibatkan camat, kepala desa, dan lurah untuk mendata wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, camat, kepala desa, dan lurah tersebut dapat dikerahkan untuk menyisir wajib pajak pemilik tanah dan bangunan yang terbukti sulit membayar PBB-P2.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam 3 tahun terakhir, lanjut Hendy, realisasi setoran PBB-P2 terus membaik. Pada 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya 63,86% dari target. Pada tahun-tahun berikutnya, realisasi setoran PBB-P2 meningkat menjadi 67,64% dan 72,59% pada 2022.

Dia menyebut pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan PAD, seperti melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. Pemkab juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pentingnya PAD untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Jember ini perlu kita tolong. Harus dibantu dengan dikeroyok bersama-sama," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja