DKI JAKARTA

Pemda Gunakan Profiling Wajib Pajak Berbasis Web

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:59 WIB
Pemda Gunakan Profiling Wajib Pajak Berbasis Web

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menggelar sosialisasi tentang profiling wajib pajak dengan sistem self assesment berbasis web.

Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah Sigit Paryono mengatakan profiling wajib pajak berbasis web ditujukan untuk memberi informasi terkini seputar profil wajib pajak.

“Web ini nantinya digunakan sebagai basis data untuk menghitung potensi, pemantauan proses pemungutan pajak daerah, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak,” ujar Sigit, seperti dikutip pada Sabtu (16/8/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adapun sosialisasi itu bertempat di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Ratusan wajib pajak hadir dalam sosialisasi itu, mulai dari pengusaha hotel, restoran, parkir maupun hiburan.

Sigit menjelaskan profiling wajib pajak berbasis web ini merupakan penyempurnaan dari sistem pelaporan pajak daerah di ibu kota. Melalui sistem ini, wajib pajak diminta untuk mengisi daftar pertanyaan terkait usaha mereka guna menjadi acuan besaran pajak yang akan dikenakan.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan sosialisasi ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas data wajib pajak di sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Seperti dilansir wartalika.id, seluruh data yang tekumpul akan digunakan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan strategis seputar pajak daerah.

“Sosialisasi digelar guna meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan daerah kepada wajib pajak, seiring dengan terbitnya sejumlah peraturan serta instruksi terbaru Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perpajakan,” katanya. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi