Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menggelar sosialisasi tentang profiling wajib pajak dengan sistem self assesment berbasis web.
Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah Sigit Paryono mengatakan profiling wajib pajak berbasis web ditujukan untuk memberi informasi terkini seputar profil wajib pajak.
“Web ini nantinya digunakan sebagai basis data untuk menghitung potensi, pemantauan proses pemungutan pajak daerah, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak,” ujar Sigit, seperti dikutip pada Sabtu (16/8/2019).
Adapun sosialisasi itu bertempat di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Ratusan wajib pajak hadir dalam sosialisasi itu, mulai dari pengusaha hotel, restoran, parkir maupun hiburan.
Sigit menjelaskan profiling wajib pajak berbasis web ini merupakan penyempurnaan dari sistem pelaporan pajak daerah di ibu kota. Melalui sistem ini, wajib pajak diminta untuk mengisi daftar pertanyaan terkait usaha mereka guna menjadi acuan besaran pajak yang akan dikenakan.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan sosialisasi ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas data wajib pajak di sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Seperti dilansir wartalika.id, seluruh data yang tekumpul akan digunakan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan strategis seputar pajak daerah.
“Sosialisasi digelar guna meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan daerah kepada wajib pajak, seiring dengan terbitnya sejumlah peraturan serta instruksi terbaru Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perpajakan,” katanya. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.