DKI JAKARTA

Pemda Gunakan Profiling Wajib Pajak Berbasis Web

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:59 WIB
Pemda Gunakan Profiling Wajib Pajak Berbasis Web

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menggelar sosialisasi tentang profiling wajib pajak dengan sistem self assesment berbasis web.

Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah Sigit Paryono mengatakan profiling wajib pajak berbasis web ditujukan untuk memberi informasi terkini seputar profil wajib pajak.

“Web ini nantinya digunakan sebagai basis data untuk menghitung potensi, pemantauan proses pemungutan pajak daerah, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak,” ujar Sigit, seperti dikutip pada Sabtu (16/8/2019).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Adapun sosialisasi itu bertempat di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Ratusan wajib pajak hadir dalam sosialisasi itu, mulai dari pengusaha hotel, restoran, parkir maupun hiburan.

Sigit menjelaskan profiling wajib pajak berbasis web ini merupakan penyempurnaan dari sistem pelaporan pajak daerah di ibu kota. Melalui sistem ini, wajib pajak diminta untuk mengisi daftar pertanyaan terkait usaha mereka guna menjadi acuan besaran pajak yang akan dikenakan.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan sosialisasi ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas data wajib pajak di sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Seperti dilansir wartalika.id, seluruh data yang tekumpul akan digunakan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan strategis seputar pajak daerah.

“Sosialisasi digelar guna meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan daerah kepada wajib pajak, seiring dengan terbitnya sejumlah peraturan serta instruksi terbaru Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perpajakan,” katanya. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!