KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Pemda Gali Potensi Pajak dari Usaha Katering

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 11:00 WIB
Pemda Gali Potensi Pajak dari Usaha Katering

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur terus berupaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini dikarenakan makin merosotnya dana perimbangan pusat dari dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) ke dalam struktur APBD Kukar tahun 2018.

Kepala Bapenda Totok Heru Subroto mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar mulai menyasar jasa katering untuk ditarik pajak restoran. Langkah ini untuk semakin memperluas basis pajak di sektor jasa makanan.

"Potensi pajak restoran masih besar dan kami akan memaksimalkan penarikan pajak restoran sesuai regulasi," katanya, Jumat (22/6).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut Totok menjelaskan tiga sumber utama PAD yaitu dari pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP), dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Untuk segmen bisnis restoran Bapenda mencatat usaha katering belum tercatat degan maksimal. Pasalnya, sebagian besar kontributor pajak restoran berasal dari rumah makan.

"Yang dimaksud restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran. Cakupannya seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta jasa boga atau katering. Jadi, katering juga sudah termasuk di dalamnya. Selama ini, justru katering lebih besar daripada rumah makan untuk potensi pemasukannya," terangnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Karena itulah, kata dia, pihaknya berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah katering di Kukar. Secara bertahap, kata Totok, optimalisasi pajak restoran terus dilakukan. Bahkan, hingga sejumlah rumah makan di kecamatan pelosok Kukar.

"Bahkan, sampai Tabang, kita tarik juga pajaknya. Sebab, memang sudah ada ketentuannya itu," tutupnya dilansir Prokal Kaltim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja