KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Pemda Gali Potensi Pajak dari Usaha Katering

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 11:00 WIB
Pemda Gali Potensi Pajak dari Usaha Katering

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur terus berupaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hal ini dikarenakan makin merosotnya dana perimbangan pusat dari dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) ke dalam struktur APBD Kukar tahun 2018.

Kepala Bapenda Totok Heru Subroto mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar mulai menyasar jasa katering untuk ditarik pajak restoran. Langkah ini untuk semakin memperluas basis pajak di sektor jasa makanan.

"Potensi pajak restoran masih besar dan kami akan memaksimalkan penarikan pajak restoran sesuai regulasi," katanya, Jumat (22/6).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Lebih lanjut Totok menjelaskan tiga sumber utama PAD yaitu dari pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP), dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Untuk segmen bisnis restoran Bapenda mencatat usaha katering belum tercatat degan maksimal. Pasalnya, sebagian besar kontributor pajak restoran berasal dari rumah makan.

"Yang dimaksud restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran. Cakupannya seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, serta jasa boga atau katering. Jadi, katering juga sudah termasuk di dalamnya. Selama ini, justru katering lebih besar daripada rumah makan untuk potensi pemasukannya," terangnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Karena itulah, kata dia, pihaknya berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah katering di Kukar. Secara bertahap, kata Totok, optimalisasi pajak restoran terus dilakukan. Bahkan, hingga sejumlah rumah makan di kecamatan pelosok Kukar.

"Bahkan, sampai Tabang, kita tarik juga pajaknya. Sebab, memang sudah ada ketentuannya itu," tutupnya dilansir Prokal Kaltim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra