KABUPATEN LUMAJANG

Pemda Beri Pemutihan hingga Akhir Tahun, WP Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Dian Kurniati | Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30 WIB
Pemda Beri Pemutihan hingga Akhir Tahun, WP Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur, memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto mengatakan pemutihan pajak digelar untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Endhi menuturkan pemutihan pajak sebetulnya telah dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan HUT ke-769 Kabupaten Lumajang. Berdasarkan SK Bupati No. 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024, insentif ini diberikan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2024.

Program pemutihan berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Untuk PBJT yang diberikan pemutihan pajak di Kabupaten Lumajang antara lain PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, dan PBJT jasa parkir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Endhi berharap program pemutihan denda ini mampu menarik minat masyarakat untuk membayar pajak daerah. Sebab, kepatuhan wajib pajak juga akan menentukan pembangunan Kabupaten Lumajang.

"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan," ujarnya seperti dilansir lumajangsatu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra