KABUPATEN BATANG

Pemda Adakan Sensus Pajak Daerah, Petugas Siap Sisir Tiap Rumah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Februari 2024 | 10:30 WIB
Pemda Adakan Sensus Pajak Daerah, Petugas Siap Sisir Tiap Rumah

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews – Pemkab Batang, Jawa Tengah mengadakan sensus pajak daerah untuk memperbarui dan memelihara basis data pajak daerah, serta mengetahui potensi pajak daerah yang sebenarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan sensus ini dilaksanakan sebagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

"Sensus ini bukan hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi untuk semua jenis pajak sebagai bagian dari upaya kami untuk menyambut penerimaan PKB dan BBNKB pada 2025," katanya dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemkab, lanjut Sri Purwaningsih, berkomitmen memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengerek penerimaan daerah seiring dengan penerapan UU HKPD dan PP 35/2023,. Dalam hal ini, sensus pajak daerah juga dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batang.

Melalui sensus tersebut, pemkab akan mengintegrasikan data pajak daerah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sensus dilaksanakan oleh petugas sedulur pajak yang direkrut pada 2023 melalui Batang Karier dan melibatkan beberapa pihak terkait. BPKPAD juga akan melibatkan petugas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lain sehingga hasil sensus ini dapat lebih komprehensif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sensus pajak daerah dimulai sejak 1 Februari dengan target pemutakhiran sekitar 500.000 nomor objek pajak (NOP) dan rampung pada November atau Desember 2024. Setiap kuartal, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan realisasi pemutakhiran data sesuai dengan target.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang Anisah meminta masyarakat kooperatif dalam pelaksanaan sensus pajak daerah. Nanti, akan ada petugas yang mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan pendataan.

Beberapa data yang dibutuhkan dalam sensus pajak daerah antara lain KTP, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB, STNK, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, NIB, dan kartu keluarga.

Dia pun menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan dalam sensus pajak daerah ini. "Kami berharap masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang diperlukan," ujar Anisah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra