KONSULTASI PAJAK

Pembuktian Dokumen Transaksi Jasa Afiliasi

Senin, 01 Agustus 2016 | 11:41 WIB
Pembuktian Dokumen Transaksi Jasa Afiliasi

Flouresya Lousha,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Saat ini perusahaan kami menerima pemberian jasa manajemen dari induk perusahaan, di mana induk perusahaan tersebut hanya menyediakan jasa kepada perusahaan afiliasi saja. Untuk membuktikan pemberian jasa oleh perusahaan induk telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat kepada kami, maka dokumen serta informasi apa yang kami perlu persiapkan untuk mendukung hal tersebut? Terima kasih.

Ronald, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Ronald atas pertanyaannya. Dalam dunia bisnis saat ini, memang banyak grup perusahaan yang memiliki satu entitas khusus yang dapat memberikan layanan jasa secara terpusat untuk seluruh anak perusahaan yang berada pada dalam satu payung grup yang sama.

Tujuan dari layanan jasa secara terpusat tersebut salah satunya adalah untuk menciptakan efisiensi serta sinergi grup usaha. Oleh karena itu, tentunya akan terjadi suatu transaksi pemberian dan pemanfaatan jasa antarpihak afiliasi.

Terkait hal ini, OECD Guidelines 2010 menekankan dua hal penting dalam analisis kewajaran transaksi jasa antarpihak afiliasi, salah satunya mengenai penentuan eksistensi jasa. Dengan kata lain, apakah jasa benar-benar telah dilakukan oleh penyedia jasa, dan apakah jasa yang disediakan tersebut memberikan manfaat bagi penerima jasa.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. proses latar belakang kebutuhan atas jasa;
  2. proses penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa;
  3. proses negosiasi terkait kompensasi;
  4. proses dan hasil penyediaan jasa; dan
  5. pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa.

Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa jenis dokumen atau informasi untuk mempertahankan argumentasi bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan induk telah benar-benar terjadi dan telah memberikan manfaat, yaitu:

  1. Perjanjian atas pemberian/pemanfaatan jasa antara perusahaan induk dan perusahaan afiliasi. Dalam perjanjian tersebut dijabarkan jenis jasa apa saja yang disediakan, kebijakan-kebijakan dalam transaksi, serta mekanisme penentuan biaya yang dibebankan kepada penerima jasa (allocation key atas penyediaan jasa untuk masing-masing aktivitas jasa yang diberkan serta besaran nilai mark-up atas penyediaan jasa tersebut);
  2. Perjanjian bahwa pemberi jasa bersedia untuk membuka seluruh informasi biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa. Tujuannya untuk membuktikan seluruh biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa kepada penerima jasa adalah benar dan telah dialokasikan sesuai dengan fakta serta perjanjian. Alternatif lainnya adalah pemberi jasa juga dapat mempersiapkan Agreed Upon Procedure (AUP) yang dapat dipergunakan sebagai bukti terkait dengan biaya-biaya atas aktivitas pemberian jasa;
  3. Uraian serta struktur organisasi pemberi dan penerima jasa;
  4. Uraian peran, tanggung jawab serta kualifikasi pekerjaan antara pemberi jasa dan penerima jasa. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya duplikasi aktivitas di dalam perusahaan penerima jasa serta untuk membuktikan pemberi jasa merupakan pihak yang memiliki kapabilitas untuk memberikan jasa;
  5. Dokumentasi atas dasar tagihan pemberian jasa berupa catatan waktu pengerjaan atau laporan;
  6. Dokumen hasil pemberian jasa misalnya berupa laporan tertulis dalam bentuk analisis, opini, pemberian saran (advice), Minutes of Meeting, analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi sebelum dan sesudah adanya pemberian/ pemanfaatan jasa.

Semoga penjelasan di atas dapat membantu Bapak dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pembuktian atas transaksi pemberian dan pemanfaatan jasa. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN