INGGRIS

Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:00 WIB
Pembentukan Badan Khusus Pajak di PBB Perlu Didukung, Ini Kata TJN

Ilustrasi.

BRISTOL, DDTCNews - Tax Justice Network (TJN) menyebut yurisdiksi-yurisdiksi berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga US$4,7 triliun atau Rp70.556 triliun selama 1 dekade ke depan akibat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan orang kaya.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan nilai tersebut setara dengan total belanja kesehatan oleh pemerintah dari seluruh yurisdiksi di dunia dalam 1 tahun anggaran.

"Negara-negara memiliki pilihan untuk mendemokratisasikan peraturan pajak global sehingga kita dapat mempertahankan dana publik yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di masa depan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mencegah timbulnya kehilangan penerimaan pajak tersebut, Cobham mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mendukung pembentukan UN Tax Convention dalam sidang umum PBB yang digelar pada akhir tahun ini.

Sejak 2013, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah berupaya mereformasi sistem perpajakan internasional guna meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak akibat praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Praktik Penghindaran Pajak dalam 1 Dekade

Namun, Tax Justice Network memandang upaya OECD dalam 10 tahun terakhir ini belum mampu meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kegagalan OECD dalam mengurangi praktik penghindaran pajak disebabkan oleh ketidakmampuan OECD dalam menerapkan suatu kebijakan tanpa persetujuan dari anggota-anggotanya," tulis Tax Justice Network dalam keterangan resminya.

Menurut Tax Justice Network, mayoritas anggota OECD merupakan yurisdiksi tempat korporasi multinasional berkedudukan. Akibatnya, korporasi-korporasi dapat dengan mudah melancarkan lobi guna menghambat agenda reformasi pajak yang diusung.

Berkaca pada hambatan ini, Tax Justice Network menilai reformasi perpajakan global seharusnya dapat dibahas secara lebih demokratis melalui badan khusus di bawah naungan PBB, yakni UN Tax Convention.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Cobham, reformasi perpajakan internasional perlu dibahas di PBB guna memberikan kesempatan yang sama bagi setiap negara untuk berpartisipasi. Selama ini, ketentuan pajak global dibahas secara tertutup melalui OECD tanpa ada keterwakilan dari negara berkembang.

"UN Tax Convention akan menciptakan era ekonomi yang lebih berkeadilan. Monopoli perusahaan multinasional dan miliarder dalam kebijakan pajak global harus dibatasi melalui tata kelola demokrasi global di PBB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra