Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis PMK 157/2023 yang memuat ketentuan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi.
DJP mengatakan sebagai peraturan pelaksanaan PP 49/2022, PMK 157/2023 memberi kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi BKP dan JKP bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Kamis (11/1/2024).
PMK 157/2023 menetapkan kriteria BKP dan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar. BKP itu secara lengkap diatur pada Lampiran I PMK 157/2023.
Selain itu, ada pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, serta foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
DJP menyatakan fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Dalam PMK 157/2023 juga memuat ketentuan terkait dengan wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN. Pada ketentuan sebelumnya tidak diatur. Ketentuan itu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.
Dwi mengatakan layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga makin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik.
“Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” imbuh Dwi.
Penerbitan PMK 157/2023 secara resmi mencabut KMK 370/KMK.03/2003. Kendati demikian, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK 370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.