PMK 157/2023

Pembebasan PPN Keperluan Hankam, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2024 | 16:28 WIB
Pembebasan PPN Keperluan Hankam, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis PMK 157/2023 yang memuat ketentuan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi.

DJP mengatakan sebagai peraturan pelaksanaan PP 49/2022, PMK 157/2023 memberi kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi BKP dan JKP bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

PMK 157/2023 menetapkan kriteria BKP dan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar. BKP itu secara lengkap diatur pada Lampiran I PMK 157/2023.

Selain itu, ada pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, serta foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Surat Keterangan Bebas (SKB)

DJP menyatakan fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam PMK 157/2023 juga memuat ketentuan terkait dengan wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN. Pada ketentuan sebelumnya tidak diatur. Ketentuan itu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Dwi mengatakan layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga makin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik.

“Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” imbuh Dwi.

Penerbitan PMK 157/2023 secara resmi mencabut KMK 370/KMK.03/2003. Kendati demikian, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK 370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP