HASIL DEBAT 30 JUNI-13 JULI 2020

Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:00 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi. Seorang pedagang mengemas kerupuk kulit dagangannya di mobil sekaligus kios berjalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. Namun, jumlah itu masih minim. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Sebanyak 60% peserta debat berpendapat perlunya menggencarkan sosialisasi untuk merespons masih minimnya pemanfaatan insentif pajak penanganan dan mitigasi dampak Covid-19. Sisanya, 40% peserta debat menilai perlunya perubahan skema insentif yang sudah ada.

Lomba debat #MariBicara DDTCNews yang bertepatan dengan peringatan Hari Pajak tahun ini diikuti oleh 30 peserta. Dari seluruh peserta tersebut, DDTCNews menetapkan Ahmad Fariz sebagai pemenang lomba debat periode 30 Juni—13 Juli 2020.

Ahmad Fariz berpendapat insentif yang diberikan pemerintah sudah cukup baik meskipun beberapa sektor tidak bisa memanfaatkan karena dibatasinya klasifikasi lapangan usaha (KLU). Namun, menurutnya, sosialisasi yang diberikan masih sangat minim.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Yang tahu dan concern dengan insentif ini adalah perusahaan middle up yang memang mempunyai SDM khusus untuk menganalisis pajak bagi bisnis mereka dan pastinya konsultan pajak yang memang bidangnya. Di luar itu, saya yakin banyak sekali wajib pajak yang tidak tahu,” katanya.

Apalagi, sambung Ahmad, pelaku UMKM banyak yang mengalami penurunan penjualan. Alhasil, sulit bagi pelaku UMKM melihat secara jernih insentif pajak yang bisa digunakan. Dalam situasi saat ini, mereka cenderung berpikir keberlangsungan usaha dan pembayaran gaji pegawai.

“Ditambah sulitnya administrasi pajak di negara ini, sudah barang tentu para pemilik UMKM kurang melirik akan insentif pajak ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Senada dengan Ahmad, Chairunnisyah Siregar menilai faktor sosialisasi sangat berpengaruh untuk membagikan informasi secara merata terkait dengan insentif pajak. Selain itu, kemudahan dalam implementasi juga sangat diperlukan.

“Agar implementasi insentif pajak berjalan dengan optimal, dapat diberlakukan sistem otomatisasi tanpa perlu proses administrasi yang panjang dan sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Adjie berpendapat insentif pajak kurang diminati karena adanya permasalahan di dalam peraturannya. Insentif pada dasarnya sangat positif untuk wajib pajak. Jika insentif kurang diminati, sambung dia, ada yang salah di dalam skema kebijakannya. Tentunya, harus diperbaiki.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Pada intinya wajib pajak menginginkan insentif yang sesuai dengan usaha untuk mendapatkan insentif tersebut (efisien). Melihat jawaban lain, yaitu kurangnya sosialisasi, saya kurang setuju dengan hal ini,” katanya.

Agus Kurniawan berpendapat jika dilihat secara komprehensif, skema kebijakan insentif yang diberikan belum terlalu berdampak pada perbaikan cash flow wajib pajak, terutama untuk pelaku UMKM yang terseok-seok pada masa pandemi Covid-19.

“Melihat hal tersebut, skema kebijakan dari pemerintah perlu ditinjau kembali sehingga kebijakan yang diberikan bisa berpengaruh signifikan terhadap ketahanan usaha di masa pandemi,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2020 | 19:31 WIB

Setuju dengan pendapat-pendapat pada artikel ini. Pada dasarinya, kurangnya pemanfaatan insentif tersebut selain karna ketidaktahuan masyarakat, sistem permohonan dan pelaporannya juga masih perlu diperbaiki

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah