TAIWAN

Pelaku Usaha Asing Jualan Online di Dalam Negeri Wajib Punya NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pelaku Usaha Asing Jualan Online di Dalam Negeri Wajib Punya NPWP

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan mewajibkan para pelaku usaha asing yang berjualan barang dan/atau jasa digital secara online (e-commerce) ke dalam negeri untuk segera mendaftarkan diri kepada otoritas pajak.

Dalam keterangan resmi, Otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB) menyatakan aturan tersebut berlaku untuk pelaku usaha e-commerce asing yang memiliki penjualan sejumlah TW$480.000 per tahun atau setara dengan Rp246,5 juta.

"Mereka harus mendaftarkan diri melalui portal pendaftaran online milik Kementerian Keuangan, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT, dan membayar pajak atas total penghasilannya," kata otoritas seperti dilansir mnetax.com, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Apabila usaha digital yang memiliki omzet di atas TW$480.000, tetapi tidak mendaftarkan diri pada otoritas pajak akan dikenai denda senilai TW$3.000 sampai dengan US$30.000.

Denda bisa saja tidak dikenakan apabila e-commerce yang wajib mendaftarkan diri ke otoritas pajak memiliki itikad baik untuk memperbaiki kekurangannya dan mengambil langkah perbaikan guna mematuhi ketentuan pajak yang ada.

Otoritas menilai permintaan produk dan jasa digital saat ini mengalami pertumbuhan yang drastis. Jasa-jasa digital yang tercatat bertumbuh antara lain jasa yang terkait dengan remote working, virtual learning, dan platform pesan dan antar secara digital.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh pelaku e-commerce yang menjual produk digital yang dapat diunduh pada perangkat elektronik serta atas platform yang menawarkan jasa digital yang tidak dapat diunduh oleh perangkat elektronik milik pembeli.

Produk digital yang tidak dapat diunduh tersebut antara lain game online, iklan, film, musik, edukasi, software untuk penyelenggaraan survei, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor