TAIWAN

Pelaku Usaha Asing Jualan Online di Dalam Negeri Wajib Punya NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pelaku Usaha Asing Jualan Online di Dalam Negeri Wajib Punya NPWP

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan mewajibkan para pelaku usaha asing yang berjualan barang dan/atau jasa digital secara online (e-commerce) ke dalam negeri untuk segera mendaftarkan diri kepada otoritas pajak.

Dalam keterangan resmi, Otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB) menyatakan aturan tersebut berlaku untuk pelaku usaha e-commerce asing yang memiliki penjualan sejumlah TW$480.000 per tahun atau setara dengan Rp246,5 juta.

"Mereka harus mendaftarkan diri melalui portal pendaftaran online milik Kementerian Keuangan, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT, dan membayar pajak atas total penghasilannya," kata otoritas seperti dilansir mnetax.com, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Apabila usaha digital yang memiliki omzet di atas TW$480.000, tetapi tidak mendaftarkan diri pada otoritas pajak akan dikenai denda senilai TW$3.000 sampai dengan US$30.000.

Denda bisa saja tidak dikenakan apabila e-commerce yang wajib mendaftarkan diri ke otoritas pajak memiliki itikad baik untuk memperbaiki kekurangannya dan mengambil langkah perbaikan guna mematuhi ketentuan pajak yang ada.

Otoritas menilai permintaan produk dan jasa digital saat ini mengalami pertumbuhan yang drastis. Jasa-jasa digital yang tercatat bertumbuh antara lain jasa yang terkait dengan remote working, virtual learning, dan platform pesan dan antar secara digital.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh pelaku e-commerce yang menjual produk digital yang dapat diunduh pada perangkat elektronik serta atas platform yang menawarkan jasa digital yang tidak dapat diunduh oleh perangkat elektronik milik pembeli.

Produk digital yang tidak dapat diunduh tersebut antara lain game online, iklan, film, musik, edukasi, software untuk penyelenggaraan survei, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra