INGGRIS

Pekerja di Atas 40 Tahun Bakal Dikenai Pajak Tambahan Tetap 2,5%

Dian Kurniati | Senin, 09 Maret 2020 | 16:30 WIB
Pekerja di Atas 40 Tahun Bakal Dikenai Pajak Tambahan Tetap 2,5%

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berencana memungut pajak tambahan tetap sebesar 2,5% dari penghasilan para pekerja berusia di atas 40 tahun untuk mendanai biaya perawatan masa usia tua mereka.

Sekretaris Negara Bidang Kesehatan dan Sosial Inggris Matt Hancock mengatakan wacana tersebut tengah dikaji. Dia berharap wacana itu bisa menyelesaikan krisis perawatan sosial yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

"Kami perlu bertindak sekarang untuk mencari solusi yang dapat mendukung generasi masa depan,” katanya dikutip Senin (9/2/2020).

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Hancock juga telah mengirim surat kepada seluruh anggota parlemen agar pajak sosial untuk para pekerja berusia 40 tahun ke atas tersebut bisa disepakati. Adapun pajak sosial ini juga menggantikan rencana memungut pajak terhadap para pensiunan.

Pengenaan pajak sosial itu juga meniru sistem yang berlaku di Jerman, di mana pemerintah memungut pajak sebesar 2,5% dari upah karyawan. Kabarnya, pajak sosial di Jerman itu bakal naik 4,5 hingga 6,5% selama 30 tahun ke depan seiring dengan kenaikan biaya.

Salah seorang anggota parlemen Partai Konservatif Inggris mendukung ide pengenaan pajak sosial sebesar 2,5% tersebut. Apalagi, dana perawatan tidak kecil. Rata-rata warga Inggris mengeluarkan dana £23.250 atau Rp452,501 juta/tahun.

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson sebelumnya sempat menjanjikan akan membenahi sistem jaminan hari tua dalam pidato perdananya.

“Kami akan memperbaiki krisis dalam perawatan sosial, dan untuk itu kami siap memberikan setiap orang tua rasa aman dan martabat yang lebih layak,” ujarnya dilansir dari Dailymail UK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?