LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

Pekan Ini, 9 Profesional DDTC Belajar Transfer Pricing di Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 10:48 WIB
Pekan Ini, 9 Profesional DDTC Belajar Transfer Pricing di Singapura

9 profesional tengah menimba ilmu transfer pricing dalam The WU – TA Specialised Transfer Pricing Programme, bertempat Tax Academy of Singapore. (Foto:DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Pekan ini, DDTC kembali mengirimkan 9 profesionalnya untuk menimba ilmu transfer pricing di Singapura. Kursus yang berlangsung selama 11–14 September 2017 ini diselenggarakan oleh Institute for Austrian and International Tax Law Vienna, WU Transfer Pricing Center yang bekerja sama dengan Tax Academy of Singapore.

The WU – TA Specialised Transfer Pricing Programme dirancang untuk memberikan para peserta update mengenai gambaran perkembangan transfer pricing internasional, dan pengetahuan serta wawasan untuk menangani masalah transfer pricing secara khusus pada industri yang memiliki relevansi dengan kawasan Asia Pasifik.

Program empat hari ini difasilitasi oleh tim profesor dari WU Transfer Pricing Centre dan pakar pajak industri regional seperti Alfred Stork (Managing Director of the WU Transfer Pricing Centre), Raffaele Petruzzi (Managing Director of the WU Transfer Pricing Centre), Jow Lee Ying, Mukesh Butani, TP Ostwal, Sharon Jansen, Nicole Fung, dan Falgun Thakkar.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Adapun topik yang akan dibahas selama empat hari yaitu, Essentials to Transfer Pricing, Transfer Pricing and Business Models, Transfer Pricing and Financing, Transfer Pricing and Intangibles, Transfer Pricing and Services, Transfer Pricing and E-commerce, Transfer Pricing for Commodities and Resource Industry, Transfer Pricing under the revised UN TP Manual, dan Transfer Pricing Updates in Asia.

Specialist Transfer Pricing DDTC Efril yang mengikuti kursus tersebut mengatakan topik yang dibahas hari ini memberikan gambaran mengenai transfer pricing secara luas, seperti langkah-langkah penerapan arm’s length principle dan pembahasan analisis fungsi, aset, risiko (FAR) dan rantai bisnis (value chain) dalam melakukan klasifikasi entitas. Tidak hanya memaparkan konsep dasar, pembahasan juga dilengkapi dengan contoh kasus yang dapat membantu pemahaman lebih lanjut.

“Kursus ini tergolong sangat lengkap karena mengupas isu transfer pricing dari kulit hingga isinya. Sebagai staf yang tergolong baru berkontribusi di DDTC, saya sangat merasa beruntung telah diberikan kesempatan dan dukungan penuh oleh Pak Darussalam dan Pak Danny,” ungkapnya.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Adapun, 9 profesionalnya DDTC yang dikirimkan untuk berpartisipasi dalam program tersebut antara lain David Hamzah Damian, R. Herjuno Wahyu Aji, Dwi Wahyuni, Lofie Bachtiar Almaghfie, M. Efril Maulana, Rahmat Muttaqin, M. Darmawan Saputra, M. Putrawal Utama, dan Nurlita Dewi Ramadhani.

Program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?