FILIPINA

Pegawai WFH Perlu Dapat Insentif Pajak, Ini Usulan Senat

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:19 WIB
Pegawai WFH Perlu Dapat Insentif Pajak, Ini Usulan Senat

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Senator Francis Tolentino meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi pegawai yang bekerja di rumah melalui revisi UU Pendapatan Negara dan UU Telekomunikasi.

Tolentino mengatakan revisi kedua UU tersebut diperlukan untuk mengakomodir pemberian insentif bagi pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Selama sidang saya menyarankan mungkin sudah waktunya merevisi UU Pendapatan dan UU Telekomunikasi guna memberikan manfaat pengurangan pajak bagi mereka yang WFH," katanya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Insentif pajak yang dimaksud Tolentino adalah menjadikan biaya ekstra dalam WFH untuk dapat menjadi pengurang penghasilan sebagai dasar penghitungan pajak bagi pegawai. Dia menilai pemerintah seharusnya tidak mengabaikan kondisi pegawai yang WFH.

Menurutnya, para pekerja yang melakukan WFH harus mengeluarkan biaya yang lebih besar ketimbang bekerja di kantor, terutama dari listrik dan telekomunikasi. Untuk itu, pemerintah perlu juga untuk turun tangan meringankan beban pegawai.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tentang pengurang penghasilan tak hanya menguntungkan pegawai, tetapi juga pengusaha. Apalagi, pemerintah sebenarnya memperoleh tambahan setoran PPN dari tagihan listrik.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain soal pengurang penghasilan, Tolentino juga menawarkan opsi lain untuk meringankan beban pegawai yaitu pengusaha memberikan tambahan gaji kepada para pegawai WFH untuk kemudian diklaim sebagai pengeluaran.

"Ini akan dianggap sebagai pengeluaran bisnis, dan setelah itu bisa dikurangkan dari (pajak) pemberi kerja. Ini merupakan situasi yang saling menguntungkan, baik bagi pekerja maupun pengusaha," ujarnya dilansir dari Philstar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja