FILIPINA

Pegawai WFH Perlu Dapat Insentif Pajak, Ini Usulan Senat

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:19 WIB
Pegawai WFH Perlu Dapat Insentif Pajak, Ini Usulan Senat

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Senator Francis Tolentino meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi pegawai yang bekerja di rumah melalui revisi UU Pendapatan Negara dan UU Telekomunikasi.

Tolentino mengatakan revisi kedua UU tersebut diperlukan untuk mengakomodir pemberian insentif bagi pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Selama sidang saya menyarankan mungkin sudah waktunya merevisi UU Pendapatan dan UU Telekomunikasi guna memberikan manfaat pengurangan pajak bagi mereka yang WFH," katanya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Insentif pajak yang dimaksud Tolentino adalah menjadikan biaya ekstra dalam WFH untuk dapat menjadi pengurang penghasilan sebagai dasar penghitungan pajak bagi pegawai. Dia menilai pemerintah seharusnya tidak mengabaikan kondisi pegawai yang WFH.

Menurutnya, para pekerja yang melakukan WFH harus mengeluarkan biaya yang lebih besar ketimbang bekerja di kantor, terutama dari listrik dan telekomunikasi. Untuk itu, pemerintah perlu juga untuk turun tangan meringankan beban pegawai.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tentang pengurang penghasilan tak hanya menguntungkan pegawai, tetapi juga pengusaha. Apalagi, pemerintah sebenarnya memperoleh tambahan setoran PPN dari tagihan listrik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain soal pengurang penghasilan, Tolentino juga menawarkan opsi lain untuk meringankan beban pegawai yaitu pengusaha memberikan tambahan gaji kepada para pegawai WFH untuk kemudian diklaim sebagai pengeluaran.

"Ini akan dianggap sebagai pengeluaran bisnis, dan setelah itu bisa dikurangkan dari (pajak) pemberi kerja. Ini merupakan situasi yang saling menguntungkan, baik bagi pekerja maupun pengusaha," ujarnya dilansir dari Philstar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya