FILIPINA

Pegawai WFH Perlu Dapat Insentif Pajak, Ini Usulan Senat

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:19 WIB
Pegawai WFH Perlu Dapat Insentif Pajak, Ini Usulan Senat

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Senator Francis Tolentino meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi pegawai yang bekerja di rumah melalui revisi UU Pendapatan Negara dan UU Telekomunikasi.

Tolentino mengatakan revisi kedua UU tersebut diperlukan untuk mengakomodir pemberian insentif bagi pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Selama sidang saya menyarankan mungkin sudah waktunya merevisi UU Pendapatan dan UU Telekomunikasi guna memberikan manfaat pengurangan pajak bagi mereka yang WFH," katanya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Insentif pajak yang dimaksud Tolentino adalah menjadikan biaya ekstra dalam WFH untuk dapat menjadi pengurang penghasilan sebagai dasar penghitungan pajak bagi pegawai. Dia menilai pemerintah seharusnya tidak mengabaikan kondisi pegawai yang WFH.

Menurutnya, para pekerja yang melakukan WFH harus mengeluarkan biaya yang lebih besar ketimbang bekerja di kantor, terutama dari listrik dan telekomunikasi. Untuk itu, pemerintah perlu juga untuk turun tangan meringankan beban pegawai.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tentang pengurang penghasilan tak hanya menguntungkan pegawai, tetapi juga pengusaha. Apalagi, pemerintah sebenarnya memperoleh tambahan setoran PPN dari tagihan listrik.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Selain soal pengurang penghasilan, Tolentino juga menawarkan opsi lain untuk meringankan beban pegawai yaitu pengusaha memberikan tambahan gaji kepada para pegawai WFH untuk kemudian diklaim sebagai pengeluaran.

"Ini akan dianggap sebagai pengeluaran bisnis, dan setelah itu bisa dikurangkan dari (pajak) pemberi kerja. Ini merupakan situasi yang saling menguntungkan, baik bagi pekerja maupun pengusaha," ujarnya dilansir dari Philstar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor