KPP PRATAMA PURWOKERTO

Pegawai Pajak Kunjungi Kantor Polres, Ingatkan Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 13:00 WIB
Pegawai Pajak Kunjungi Kantor Polres, Ingatkan Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengunjungi Kantor Polres Banyumas pada 12 Januari 2024 guna berkoordinasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2023.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito menemui tim bendahara Polres Banyumas yang diwakili oleh Nur dan Fatah.

“Kami meminta Polres untuk membuat surat edaran kepada seluruh anggota Polri se-Kabupaten Banyumas untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, Nur mengungkapkan kendala yang tengah dihadapi oleh Polres dalam penerbitan bukti pemotongan formulir A2 di antaranya pembuatan formulir A2 yang masih manual, padahal jumlah anggota polri se-Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 1.000 orang.

“Selain itu, kami juga baru-baru ini menjabat sebagai bendahara dan staf bendahara,” tuturnya.

Mengetahui kendala-kendala tersebut, KPP Pratama Purwokerto berencana untuk membuka pojok pajak di Polres Banyumas. Selain itu, KPP juga siap menerima pihak Polres untuk belajar mengenai pembuatan formulir A2 di kantor pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

DJP sebelumnya mengingatkan bendahara dan pemberi kerja untuk segera memberikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 kepada karyawan.

DJP menyatakan bukti potong dibutuhkan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan 2023. Pemberian bukti potong pajak harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

"Jangan sampai terlewat, 31 Januari paling lambat," jelas DJP.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

DJP mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6